Ini adalah gaji hakim jika dinaikkan 280 persen oleh Prabowo

Tempo.co, Jakarta Presiden Prabowo Subianto berencana untuk menaikkan Gaji Hakim hingga 280 persen. Janji yang dia sampaikan saat menghadiri pelantikan hakim pengadilan tingkat pertama di Yudisial semua Indonesia di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

“Saya Prabowo Subianto, presiden ke -8 Republik Indonesia, hari ini mengumumkan bahwa gaji hakim akan dinaikkan untuk kesejahteraan hakim Dengan peningkatan tingkat yang bervariasi menurut kelompok, di mana peningkatan tertinggi mencapai 280 persen, “kata Prabowo.

Jadi, berapa jumlah gaji hakim jika janji Prabowo terwujud?

Gaji hakim jika meningkat 280 persen

Ketentuan tentang upah Hakim -hakim yang sekarang masih valid terkandung dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2024 mengenai Amandemen Ketiga terhadap PP Nomor 94 tahun 2012 mengenai hak -hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.

Mengacu pada peraturan tersebut, gaji dasar hakim diberikan setiap bulan berdasarkan kelompok spasial yang ditentukan untuk pangkat dan masa jabatan kelompok hakim (MKG). Hakim diberi kenaikan gaji berkala jika mereka telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan terendah dari nilai baik.

Selain Gapok, hakim juga menerima posisi, rumah negara, fasilitas transportasi, asuransi kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan resmi, posisi protokol, pendapatan pensiun, dan manfaat lainnya. Tunjangan posisi diberikan setiap bulan berdasarkan jalur karier, area penempatan tugas, dan kelas pengadilan.

Dalam hal fasilitas rumah dan/atau transportasi negara belum tersedia, tunjangan perumahan dan/atau transportasi dapat diberikan. Selanjutnya, posisi protokol diberikan dalam acara negara dan acara resmi, sementara jaminan keamanan dalam bentuk pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.

Kemudian, biaya perjalanan resmi hakim terdiri dari biaya transportasi, biaya penginapan, uang perwakilan, dan uang harian. Untuk manfaat lain dalam bentuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan mahal. Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari Gapok dan tunjangan anak -anak sebesar 2 persen dari Gapok untuk sebagian besar dua anak.

Kemudian, tunjangan beras diberikan 10 kilogram untuk setiap anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak dua anak. Tunjangan beras dapat diberikan dalam bentuk uang yang selanjutnya diatur oleh Menteri Peraturan Keuangan (PMK).

Sementara itu, tunjangan mahal menyesuaikan dengan zona regional. “Penyesuaian regional di zona tunjangan mahal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam hal ekspansi regional, yang lebih jauh diatur oleh keputusan Ketua Pengadilan Mahkamah Agung setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara bagian negara bagian negara“Paragraf Pasal 9 kata (5) PP Nomor 44 dari 2024.

Jika peningkatan hakim Gapok dikatakan 280 persen, maka nominalnya adalah:

1. Grup III

  • Grup III/A: RP 7.799.960 – RP 12.810.560.
  • Grup III/B: RP. 8.130.080 – RP. 13.352.640.
  • Grup III/C: RP 8.473.920 – RP 13.917.400.
  • Grup III/D: Rp 8.832.320 – Rp 14.505.960.

2. Grup IV

  • Grup IV/A: RP. 9.205.840 – RP. 15.119.720.
  • Grup IV/B: RP. 9.595.320 – Rp. 15.759.240.
  • Grup IV/C: RP. 10.001.320 – Rp. 16.425.920.
  • Grup IV/D: Rp 10.424.400 – Rp 17.120.600.
  • Grup IV/E: RP. 10.865.120 – Rp. 17.844.960.

Gaji hakim saat ini

Sementara itu, jumlah Gapok Hakim untuk MKG 0-32 tahun yang sekarang masih berlaku sebagai berikut:

1. Gaji Dasar

  • Grup III/A: RP 2.785.700 – RP 4.575.200.
  • Grup III/B: RP 2.903.600 – RP 4.768.800.
  • Grup III/C: RP. 3.026.400 – RP 4.970.500.
  • Grup III/D: RP 3.154.400 – RP 5.180.700.
  • Grup IV/A: RP 3.287.800 – RP 5.399.900.
  • Grup IV/B: RP 3.426.900 – RP 5.628.300.
  • Grup IV/C: RP. 3.571.900 – RP. 5.866.400.
  • Grup IV/D: RP 3.723.000 – RP 6.114.500.
  • Grup IV/E: RP 3.880.400 – RP 6.373.200.

2. Tunjangan Posisi

Selain Gapok, berikut ini adalah manfaat dari hakim yang masih valid:

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)

  • Kursi atau Kepala: RP. 56.500.000.
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: RP. 51.300.000.
  • Hakim Utama, Mayor Jenderal (Mayjen), Laksamana Muda (Laksda), atau Marshal Young (Marsda) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 46.800.000.
  • Hakim utama muda, Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), atau Marshal pertama (Marsma) TNI: RP. 43.700.000.
  • Hakim Tengah atau Kolonel utama: RP. 40.900.000.
  • Hakim Madya Madya Muda atau Letnan Kolonel: RP. 38.200.000.

B. Pengadilan Kelas Khusus (termasuk Hakim Hakim yang Dikenakan ke Mahkamah Agung sebagai Asisten Koordinator)

  • Kursi atau Kepala: RP. 37.900.000.
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: RP. 34.400.000.
  • Hakim Utama: RP. 33.700.000.
  • Hakim Utama: RP. 31.500.000.
  • Hakim Tengah atau Kolonel utama: RP. 29.500.000.
  • Hakim Madya muda atau Letnan Kolonel RP. 27.500.000.
  • Hakim Associate Pratama atau Mayor: RP. 25.700.000.
  • Hakim Pratama Utama: IDR 24.000.000.
  • Hakim Pratama Madya atau Kapten: RP. 22.500.000.
  • Hakim Pratama Muda: RP. 20.900.000.
  • Hakim Pratama: RP. 19.600.000.

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk hakim lain yang diperbantukan ke Mahkamah Agung) atau Dilmil Tipe A

  • Kursi atau Kepala: RP. 32.900.000.
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: RP. 29.900.000.
  • Hakim Utama: RP. 28.500.000.
  • Hakim Utama: RP. 26.700.000.
  • Hakim Tengah atau Kolonel utama: RP. 25.000.000.
  • Hakim Madya muda atau Letnan Kolonel RP. 23.300.000.
  • Hakim Associate Pratama atau Mayor: RP. 21.800.000.
  • Hakim Pratama Utama: RP. 20.300.000.
  • Hakim Pratama Madya atau Kapten: RP. 18.900.000.
  • Hakim Pratama Muda: RP. 17.800.000.
  • Hakim Pratama: RP. 16.500.000.

D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B

  • Kursi atau Kepala: RP. 28.400.000.
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: RP. 25.800.000.
  • Hakim Utama: RP. 24.100.000.
  • Hakim Utama: RP. 22.600.000.
  • Hakim Tengah atau Kolonel utama: RP. 21.200.000.
  • Hakim Madya muda atau Letnan Kolonel RP. 19.800.000.
  • Hakim Tengah Pratama atau Mayor: RP. 18.400.000.
  • Hakim Pratama Utama: RP. 17.300.000.
  • Hakim Pratama Madya atau Kapten: RP. 16.100.000.
  • Hakim Pratama Muda: RP. 15.000.000.
  • Hakim Pratama: RP. 14.000.000.

E. Pengadilan Kelas II

  • Kursi atau Kepala: RP. 24.600.000.
  • Wakil Ketua atau Wakil Kepala: RP. 22.300.000.
  • Hakim Utama: RP. 20.500.000.
  • Hakim Utama: RP. 19.100.000.
  • Hakim Tengah atau Kolonel utama: RP. 18.000.000.
  • Hakim Madya muda atau Letnan Kolonel RP. 16.700.000.
  • Hakim Associate Pratama atau Mayor: RP. 15.600.000.
  • Hakim Pratama Utama: RP. 14.600.000.
  • Hakim Pratama Madya atau Kapten: RP. 13.600.000.
  • Hakim Pratama Muda: RP. 12.700.000.
  • Hakim Pratama: RP. 11.900.000.

3. Tunjangan Murrities

Berikut ini adalah rincian tunjangan pariwisata hakim berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2012:

  • Zona 1 (DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 secara khusus): -.
  • Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan East Nusa.
  • Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
  • Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.
Eka Yudha Saputra Berkontribusi untuk menulis artikel ini.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *