Kasus ayam goreng thistle: urgensi label non-halal dalam sorotan

Tempo.co, Jakarta – Kios makanan legendaris Ayam goreng widuran Di Kota Solo, Jawa Tengah, yang telah dikenal sejak tahun 1973, baru -baru ini menjadi sorotan publik. Ini dimulai dengan pengumuman yang dibuat oleh manajer melalui akun Instagram mereka.

Di unggahan akun Instagram Ayam goreng widuranManajer menyatakan bahwa menu yang mereka layani berisi elemen non-halal. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk meningkatkan dan meningkatkan segala sesuatu dengan itikad baik,” tulis manajer melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Selain itu, mereka juga meminta maaf kepada publik dan menekankan informasi itu tentang status non-halal Telah dinyatakan secara terbuka di semua outlet mereka. Manajer berharap bahwa masyarakat dapat memberikan peluang untuk meningkatkan dan meningkatkan semuanya dengan niat baik di Widuran Fried Chicken Instagram.

Berdasarkan pencarian Tempo, Kegembiraan dimulai dengan unggahan akun utas @pedalranger yang mengklaim terkejut setelah mengetahui menu makanan ayam goreng yang diduga menggunakan bahan baku non-halal. Tersangka Kremesan Tepung ayam dari restoran digoreng menggunakan minyak non-halal.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat mengenai ketentuan hukum mengenai kewajiban untuk memasukkan informasi non-halal tentang makanan atau minuman yang dijual di Indonesia. Pemerintah Indonesia memang telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengklarifikasi aturan yang terkait dengan perlindungan konsumen, terutama mengenai status halal atau non-halal dari produk makanan dan minuman.

Aturan untuk makanan atau minuman non-halal

Sejak 18 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diharuskan memiliki sertifikat halal. Aturan ini mengacu pada nomor hukum 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH).

Namun, produk yang terbuat dari haram seperti babi atau minuman beralkohol tidak diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal. Ini dikonfirmasi dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 42 dari 2024.

Dikutip dari halaman BPJPHKepala Badan Pengorganisasian Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa produk non-halal memang tidak mungkin untuk mendapatkan sertifikat halal. Meski begitu, produk semacam ini mungkin masih diperdagangkan selama memenuhi persyaratan untuk dimasukkannya deskripsi “bukan halal” dengan jelas.

Kewajiban inklusi label non-halal diatur dalam Pasal 92 dan 93 UU No. 33 tahun 2014. Dikutip dari Antara, 25 Maret 2025, pengusaha yang menjual produk yang berisi bahan terlarang harus mencakup informasi dalam bentuk penulisan, gambar, atau tanda-tanda khusus pada kemasan, bagian produk, dan tempat penjualan.

Selain itu, bahan yang diklasifikasikan sebagai Haram juga harus ditulis dalam warna yang berbeda, misalnya merah, pada daftar komposisi. Semua informasi ini harus ditampilkan dengan cara yang mudah terlihat, dibaca, dan tidak mudah dihapus atau rusak.

Tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, terutama Muslim, sehingga mereka dapat dengan mudah mengenali produk yang sesuai dengan keyakinan mereka. Penerapan peraturan ini juga mendorong transparansi dan kejujuran aktor bisnis dalam menyampaikan informasi tentang produk yang dijual.

Jika kewajiban ini dilanggar, misalnya aktor bisnis tidak memberikan informasi non-halal tentang produk yang seharusnya, mereka dapat dikenakan sanksi pidana karena mereka dianggap melakukan penipuan terhadap konsumen.

Singkatnya, semua produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal, kecuali yang mengandung bahan -bahan terlarang. Namun, produk non-halal masih harus memasukkan label “tidak halal” dengan jelas. Pelanggaran kewajiban inklusi ini dapat menyebabkan sanksi pidana.

Melynda Dwi Puspita Dan Nandito Putra berkontribusi untuk menulis artikel ini

Opsi Editor: Setelah Marshmallow mengandung daging babi yang muncul ayam goreng solo non-galal

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *