Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait penyidikan Bareskrim Polri atas kasus stok gorengan yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (PIPA). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI mendukung langkah aparat penegak hukum.
Nyoman mengatakan BEI akan melihat polanya transaksi Dan penyingkapan informasi. Terkait suspensi saham, Nyoman mengatakan BEI memastikan mekanisme pasar berjalan terlebih dahulu. “Mekanisme yang ada di bursa akan kita sesuaikan dengan informasi yang disampaikan, dari segi fluktuasi tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentunya kita akan melihat kondisi (bagaimana) dinamikanya,” kata Nyoman kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Rabu 4 Februari 2026.
Nyoman juga mengatakan BEI akan memperketat aturan pencatatan saham perdana. Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau penawaran umum perdana. Menurut Nyoman, ada empat aspek yang akan diperbaiki melalui aturan baru tersebut, yaitu persyaratan keuangan, tata kelola, bisnis perusahaan, dan peluang pertumbuhan.
Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Pembiayaan Derivatif dan Pertukaran Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan mekanisme sanksi atas dugaan manipulasi pasar telah diatur dalam peraturan OJK dan BEI.
Apabila terdapat indikasi transaksi yang tidak biasa, maka saham emiten terkait akan ditempatkan pada Unusual Market Activity (UMA) dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan investor. Begitu seterusnya hingga kemungkinan skorsing misalnya pada akhirnya, kata Hasan.
Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan PIPA. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka adalah BH, mantan staf Unit Evaluasi & Monitoring Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia (BEI); DA sebagai penasihat keuangan, dan RE, Project Manager PT MML.
Dalam pengembangan kasus yang sudah berjalan, penyidik sudah menetapkan tersangka lain, kata Ade di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Februari 2026. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menyimpulkan PT MML sebenarnya tidak layak dicatatkan di bursa. Alasannya, penilaian aset perseroan disinyalir tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MBP selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Monitoring Perusahaan Tercatat II Bursa Efek Indonesia dan J selaku Direktur PT MML. Bareskrim masih mengembangkan kasus ini dengan menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang menjadi penjamin emisi saat PT MML tercatat di bursa.