Kemenkeu Kejar Ribuan Tunggakan Pajak

KEMENTERIAN Keuangan tidak hanya mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar, tapi ribuan penunggak pajak.

“Bukan hanya 200 tunggakan pajak Nah, tunggakan pajaknya banyak, ribuan. Namun ada yang dilakukan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), ada pula yang menjadi perhatiannya di kantor karena ini tugas mengumpulkan uang dari temannya di KPP, juru sita pajak. Ya, itu 200 (pembayar pajak besar). kekhawatiran karena jumlahnya besar dan kasus“Melibatkan banyak pihak,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Kementerian Keuangan, Yon Arsal, dalam temu media Kemenkeu 2025 di Jakarta, seperti dikutip Di antaraSabtu, 11 Oktober 2025,

Penagihan tunggakan pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Menurut dia, daftar 200 tunggakan pajak yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus yang jumlahnya besar dan kompleksitasnya tinggi sehingga memerlukan perhatian lintas unit dan waktu penyelesaian yang lebih lama.

Sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan peraturan turunannya, piutang pajak baru dicatat pada saat surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah semua proses hukum selesai, kata Yon menjelaskan.

Ia menambahkan, beberapa tunggakan pajak yang terdaftar memiliki perkara yang berlangsung lama karena berbagai faktor. Di antaranya proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang bangkrut, dan nilai piutang yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Nah, kenapa ada yang lama sekali, bukan berarti diabaikan, tapi ada proses yang mungkin ada di antara wajib pajak yang sudah bangkrut, ya, ada kasus yang prosesnya sudah cukup lama sehingga tentunya perlu didalami lebih lanjut,” kata Yon.

Dia memastikan penagihan seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus berlanjut hingga akhir tahun. Tapi sekali lagi yang ingin saya sampaikan kawan-kawan, bisnis utamanya kan DJP, salah satunya penagihan piutang pajak. 200 (Wajib Pajak) ini adalah highlight Karena jumlahnya banyak,” ujarnya.

Dalam konferensi pers APBN Kita Edisi September 2025 di Jakarta, 22 September 2025, Kuno mengatakan akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi penyerapan hingga Rp 60 triliun.

“Kami punya daftar 200 wajib pajak besar yang mendaftar. Kami ingin mengejar dan mengeksekusi sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun,” ujarnya.

Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 tunggakan pajak inkrah telah melakukan pembayaran senilai Rp5,1 triliun.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *