Jakarta –
Kepala Provinsi Sumatra Utara PUPR (Sumatra Utara) Topan ginting dinobatkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap dalam kasus Korupsi proyek konstruksi jalan dengan nilai total Rp 231,8 miliar. Topan diduga menerima RP. 8 miliar dari upayanya untuk melewati perusahaan pemenang pelelangan.
“Kepala Layanan akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Jika Anda berpikir bahwa dari Rp 231,8 miliar, 4 persen ada di sekitar RP
ASEP menjelaskan hal itu di sekitar RP. 8 miliar akan diberikan kepada topan secara bertahap sampai proyek selesai oleh Akhun Pilan, direktur PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Tapi nanti akan bertahap, setelah proyek selesai, karena pembayaran diakhiri Jadi Ya, ada istilah pembayaran, “jelas ASEP.
He explained that the typhoon ordered Rasuli Efendi Siregar (RES) as the Head of the North Sumatra Provincial PUPR Gunung UPTD, who was also the Acting Commitment Maker (PKK) in this project, to appoint the Director of PT DNG, Akuun Pilang, carried out the Sipiongot Jalan Labusel road construction project and Jalan HUMAIMBARU-SIPIONGOTOTOTOTOTOTOTOTOTOT.
“Sektor swasta seharusnya tidak hanya sendirian. Di sini, Anda telah dimasukkan sebagai Direktur Presiden PT DNG, saudara laki -laki top ini telah diambil, kepala kantor PUPR.
Selain itu, katanya, Res juga menelepon KIR tentang pemutaran proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. Res dan pada saat yang sama meminta Kir untuk mempersiapkan dan memasuki penawaran sebagai partai yang akan mengelola proyek jalan.
Informasi dari Res kemudian ditindaklanjuti oleh Kir yang meminta stafnya, termasuk putranya, Ray, untuk berkoordinasi tentang persiapan masalah teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR juga berhasil mengatur proses e-katalog sampai PT DNG berhasil mendapatkan proyek.
“Untuk pengaturan proses e-katalog di kantor PUPR provinsi Sumatra Utara, ada hadiah dari Kir dan Ray untuk res dilakukan melalui transfer akun. Jadi ada orang yang diberikan langsung dalam bentuk tunai, beberapa juga diberikan melalui transfer, seperti itu,” kata ASEP.
ASEP mengungkapkan bahwa uang yang diduga diberikan oleh Kir dan Ray kepada beberapa pihak untuk memperlancar kemenangan pekerjaan proyek di sejumlah jalan di Sumatra Utara diketahui setelah kegiatan penarikan tunai senilai RP 2 miliar yang dilakukan oleh keduanya.
“Kami telah menerima informasi, ada penarikan sekitar Rp 2 miliar dari sektor swasta, yang kemungkinan 2 miliar, itu akan didistribusikan ke pihak -pihak tertentu, di mana sektor swasta berharap untuk mendapatkan proyek yang terkait dengan konstruksi jalan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan Operasi Penangkapan KPK (OTT) di Mandailing Natal yang dilakukan pada hari Kamis (6/26) malam. Enam orang yang ditangkap kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari Jumat (6/27).
Dari enam orang yang ditangkap, KPK kemudian menyebut lima tersangka. Salah satu partai bernama tersangka adalah kepala kantor PUPR Provinsi Sumatra Utara, topan ginting.
Lima orang bernama tersangka adalah:
– Topan Ginting (atas), Kepala Provinsi Sumatra Utara PUPR
– Rasuli Efendi Siregar (res), Kepala UPTD Gunung Tua, Kantor PUPR Provinsi Sumatra Utara
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara
– M Akhun Pilan (KIR), Direktur Pelaksana PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilan (Ray), Direktur PT RN
ASEP menjelaskan bahwa KPK hanya menyebutkan lima tersangka meskipun ada enam pihak yang terkena dampak OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum dinobatkan sebagai tersangka karena dia belum memenuhi bukti yang disebutkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan bahwa lima tersangka segera ditahan selama 20 hari pertama dari hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima tersangka ditahan di Pusat Penahanan Cabang KPK Putih Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
(FCA/FCA)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini