Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilihan dalam pemilihan konstitusional dan tidak konstitusional


Jakarta

Dpp Pesta Nasdem menyatakan sikap keputusan Mahkamah Konstitusi (Mk) terkait dengan pemisahan pemilihan nasional dan pemilihan regional. NASDEM mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya melanggar Konstitusi 1945.

Anggota Dewan Tinggi DPP Partai NASDEM, Lestari Moerdijat, mengungkapkan bahwa keputusan Pengadilan Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 dilakukan, Mahkamah Konstitusi dianggap melanggar Pasal 22e Konstitusi 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan diadakan setiap 5 tahun.

“Pemisahan Skema Pemilu Presiden, Parlemen Indonesia, DPD RI dan Kepala Regional dan DPRD akan melanggar Konstitusi NRI 1945 dan oleh karena itu keputusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan merupakan keputusan yang tidak konstitusional,” Lestari.

Gulir untuk melanjutkan konten

Lestari mengatakan pemisahan pemilihan presiden, parlemen Indonesia, DPD RI dengan pemilihan kepala regional dan DPRD melanggar Konstitusi 1945. Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan merupakan keputusan yang tidak konstitusional.

“Harus dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala regional adalah bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E Konstitusi Republik Indonesia 1945, sedangkan pemilihan sebagai rezim pemilihan dikonfirmasi dalam keputusan MK 95/2022.

Dia menjelaskan bahwa perubahan dalam sistem pemilihan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilacak karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif simultan. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi menegosiasikan pertimbangan 5 kotak pemungutan suara berdasarkan interpretasi konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dengan memisahkan pemilihan umum dan pemilihan regional.

“Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus ditemukan jalan keluar sehingga semua kembali ke kepatuhan konstitusional di mana Konstitusi memerintahkan pemilihan (pileg dan pilpres) untuk dilakukan setiap 5 tahun,” katanya.

Pernyataan berikut sikap partai NASDEM tentang keputusan Mahkamah Konstitusi:

Sehubungan dengan keputusan Pengadilan Konstitusi (MK) nomor 135/ PUU-XXII/ 2024 tentang pemisahan skema pemilihan umum, Dewan Kepemimpinan Pusat Partai NASDEM mengatakan bahwa ada masalah administrasi negara yang dapat menyebabkan ketidakpastian negara.

1. Otoritas Mahkamah Konstitusi pada Konstitusi Republik Indonesia Pasal 24C Paragraf (1) “Pengadilan Konstitusi memiliki wewenang untuk menuntut pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji hukum Konstitusi, memutuskan perselisihan dari otoritas lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh Konstitusi, yang memutuskan pembubaran partai -partai politik, dan memutuskan bahwa Hasilnya diberikan oleh Hasil Konstitusi, dan memutuskan pembubaran Politik, dan Keputusan Politik terhadap Politik, dan Keputusan tentang Politik.

2. Implementasi keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mengakibatkan krisis konstitusional dan bahkan kebuntuan konstitusional. Karena, jika keputusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan, itu dapat mengakibatkan pelanggaran Konstitusi. Pasal 22e Konstitusi Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa pemilihan diadakan setiap 5 tahun [ayat (1)]. Kemudian, pemilihan (sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)) diadakan untuk memilih Presiden Presiden-Deputasi, anggota DPR, DPD, dan Layat DPRD (2)]. Jadi, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan oleh pemilihan DPRD, ada pelanggaran konstitusional.

3. Mahkamah Konstitusi masuk dan mengambil otoritas legislatif terkait dengan kebijakan hukum terbuka yang merupakan otoritas parlemen Indonesia dan presiden (pemerintah). Mahkamah Konstitusi telah menjadi legislator negatif itu sendiri yang bukan wewenangnya dalam sistem hukum yang demokratis dan tidak melaksanakan metode membaca moral dalam menafsirkan hukum dan konstitusi.

4. Mahkamah Konstitusi melanggar prinsip kepastian hukum, yaitu prinsip hukum yang tidak berubah dengan mudah, bahwa keputusan hakim harus konsisten. Dari sini ia jelas menekankan pentingnya kepastian dan stabilitas hukum dalam sistem hukum, dan keputusan hakim yang tidak konsisten dan perubahan dapat menyebabkan ketidakpastian publik dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, ini adalah moralitas internal sistem hukum.

5. Pemisahan Skema Pemilihan Presiden, Parlemen Indonesia, DPD RI dan Kepala Regional dan DPRD melanggar Konstitusi Republik Indonesia 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kekuatan yang mengikat dan merupakan keputusan yang tidak konstitusional. Ini bertentangan dengan paragraf Pasal 22E (1) dari Konstitusi Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan diadakan setiap 5 tahun. Harus dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala regional adalah bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E Konstitusi Republik Indonesia 1945, sementara pemilihan sebagai rezim pemilu dikonfirmasi dalam keputusan Mk 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilihan harus diadakan setiap 5 tahun dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

6. Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Penjaga Konstitusi tidak diberikan wewenang untuk mengubah norma -norma dalam Konstitusi, sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pergeseran dalam pemilihan kepala regional dan DPRD di luar periode pemilihan umum 5 tahun adalah yang tidak konstitusional dengan Pasal 22B dari Konstitusi 1945 dari Republik Indonesia adalah Pasal 22B dari 1945 Konstitusi Republik Indonesia adalah Pasal 22b dari 1945 Konstitusi Republik Indonesia adalah Pasal 22b dari 1945 Konstitusi Republik Indonesia di Indonesia tidak konstitusional dengan Pasal 22b dari Konstitusi 1945 dari Republik Indonesonia Indonesia tidak konstitusional dengan Pasal 22b dari Konstitusi 1945 dari Republik Indonesiasia

7 Melaksanakan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilihan adalah tidak konstitusional

8. Perubahan dalam sistem pemilihan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengambil posisi positif dari legislator harus dilacak sejak keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif simultan, yang pertimbangannya tidak didasarkan pada interpretasi konstitusional berdasarkan risalah diskusi yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan dengan 5 box, termasuk provinsi dan peraturan provinsi. Tetapi dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, kali ini Mahkamah Konstitusi menegosiasikan pertimbangan pemilihan 5 kotak berdasarkan interpretasi konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi itu sendiri, dengan memisahkan pemilihan nasional dari pemilihan regional. Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus ditemukan jalan keluar sehingga semua kembali ke kepatuhan konstitusional di mana Konstitusi memerintahkan pemilihan umum (pemilihan legislatif dan presiden) untuk dilakukan setiap 5 tahun, tanpa perintah untuk sistem pemilu tentang apa yang harus dilakukan, sehingga pilihan sistem pemilihan harus direnungkan sebagai kebijakan hukum terbuka sesuai dengan konstitusi.

9. Pengadilan tunduk pada batas -batas kebebasan kekuasaan yudisial dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan norma -norma baru, apalagi membuat keputusan untuk mengubah norma -norma Konstitusi Konstitusi Republik Indonesia 1945.

10. Partai NASDEM mendesak Parlemen Indonesia untuk meminta penjelasan pengadilan konstitusional dan mengekang cara Mahkamah Konstitusi memahami norma -norma konstitusional dalam mengekspresikan negara -negara mereka yang melekat pada hakim mereka.

Juga tonton “Irma Nasdem: Semua perusahaan harus mematuhi aturan Menaker!” Di Sini:

(FAS/IDN)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *