Ketua DPD RI meminta penyelenggara pemilihan untuk memperhatikan data pemilih setelah keputusan Pengadilan Konstitusi


Jakarta

Ketua Dewan Perwakilan Regional Indonesia (DPD) Sultan B Najamudin menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemisahan jadwal pemilihan Pemilihan Nasional dan Regional. Sultan mengingatkan penyelenggara pemilihan dan pemerintah untuk mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih.

“Reformasi data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan, sehingga membutuhkan upaya ekstra untuk penyelenggara. Karena waktu 2 tahun (jadwal untuk implementasi pemilihan nasional dan regional) adalah waktu yang signifikan yang mempengaruhi populasi dan daftar pemilih tetap,” kata Sultan kepada wartawan pada hari Sabtu (6/28/2025).

Sultan berharap bahwa pemisahan jadwal pemilihan dapat meningkatkan partisipasi politik warga negara. Juga diharapkan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Diharapkan bahwa pemisahan pemilihan nasional dan lokal akan semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan wilayah tersebut. Tetapi pembuat hukum perlu melihat dengan cermat dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ke dalam materi undang -undang pemilihan,” katanya.

Selain itu, Sultan mengatakan penyederhanaan, inovasi pemilu melalui teknik konstitusi perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan regional. Ini juga perlu disesuaikan dan disinkronkan dalam beberapa undang -undang yang terkait dengan pemilihan seperti undang -undang MD3.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi cukup baik dan penting, tidak hanya dalam masalah beban kerja penyelenggara pemilihan, tetapi juga momentum untuk mengatur ulang struktur kekuasaan legislatif kami dalam undang -undang MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok pemilihan lokal,” jelasnya.

Mantan wakil gubernur Bengkulu menyarankan agar undang -undang MD3 harus dibagi menjadi undang -undang lembaga parlemen (MPR/DPR/DPD) dan undang -undang DPRD. Jika memungkinkan, katanya, setiap lembaga otoritas legislatif (MPR, DPR DPD) masing -masing memiliki undang -undang masing -masing.

Sebelumnya, Pengadilan Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilihan nasional dari pemilihan lokal atau lokal. Mahkamah Konstitusi mengusulkan pemungutan suara nasional untuk dipisahkan dan diberi jarak maksimum 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat regional.

“Direklarasikan Pasal 3 Paragraf (1) Hukum Nomor 8 tahun 2015 tentang Amandemen terhadap Hukum Nomor 1 tahun 2015 mengenai pembentukan peraturan pemerintah sebagai pengganti hukum nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota untuk negara bagian 5. Konstitusi Nomor Republik Indonesia Nomor 57, tambahan negara bagian. dari Republik Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama itu (26/6).

“The election is held simultaneously in all territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia to elect members of the Provincial Regional Representative Council, members of the Regency/City Regional Representative Council and Governor/Deputy Governor, Regent/Deputy Regent, and Mayor/Deputy Mayor which is carried out in a minimum time of 2 (two) years or a maximum of 2 (two) years 6 (six) months from the inauguration of Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Regional atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, “lanjutnya.

(FCA/FCA)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *