Jakarta –
Ketua kelompok DPD di MPR, Dedi Iskandar Batubara, menilai peran Dewan Perwakilan Regional Indonesia (DPD) dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah masih lemah. Dia meminta otoritas DPD diperkuat sehingga pengawasan lebih efektif.
“Karena Otoritas DPD dalam Pasal 22 D dianggap masih ada banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberi otoritas sebagai pembuat keputusan baik di bidang undang -undang, penganggaran, atau pengawasan yang terkait dengan regionalisme,” kata Dedi dalam sebuah pernyataan tertulis, Rabu (8/27/2025).
Ini disampaikan oleh Dedi ketika membuka diskusi publik dengan tema memperkuat peran DPD RI dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah di Santika Premiere Hotel, Bintaro, Senin (8/26).
Gulir untuk melanjutkan konten
Meski begitu, Dedi mengatakan ada aturan tambahan dalam undang -undang nomor 2 tahun 2018 tentang MD3 Pasal 249 huruf J, yang menyediakan ruang bagi DPD untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan regional (Raperda) dan PerDA.
“Sedangkan pada saat ini wewenang untuk membatalkan rancangan peraturan dan peraturan ada di tangan pemerintah pusat atau juga dapat dilakukan dengan melakukan tinjauan yudisial ke Mahkamah Agung jika dianggap sebagai peraturan regional bertentangan dengan undang -undang di atasnya,” jelasnya.
Dedi menyoroti banyak kepala regional yang ditunjukkan karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat. Menurutnya ini dapat dicegah jika ada transparansi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPD RI. Dia menekankan bahwa kebutuhan untuk memperkuat otoritas DPD dalam pengawasan preventif.
“Perlu didorong oleh tugas DPD dalam memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan dan peraturan tidak hanya diatur dalam undang -undang MD3, tetapi juga diatur dalam hukum pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Dedi juga menyebutkan bahwa masih ada asumsi sepele dari beberapa kepala regional DPD. Menurutnya, pola pikir yang salah ini perlu diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang memiliki peran strategis untuk mengadvokasi setiap masalah regional sehingga ada manfaat bagi masyarakat.
“DPD dapat menjadi jembatan serta mengawasi kepentingan kepala pusat dan regional sehingga program pembangunan yang diluncurkan oleh pemerintah pusat sejalan dan selaras dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang terluka atau dibiarkan satu sama lain,” katanya.
Dedi berharap bahwa diskusi publik yang diadakan oleh partainya dapat menghasilkan ide -ide segar untuk memperkuat peran DPD dalam fungsi pengawasan.
Untuk informasi, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPD RI seperti Ahmad Bastian (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), RIA Saptarika (Kepulauan Riau), ke PDT. Penrad Siagian (Sumatra Utara) sebagai sumber daya.
Sementara itu, dari para ahli yang menghadiri Profesor Hukum Perwakilan UKI Prof. Prof. John Pieris, anggota MPR MPR Nurmawati Dewi Bantilan, mantan Direktur Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri Prof.
(AKN/EGA)