Karyawan toko Sembako dasar dengan inisial kami membunuh bosnya dengan inisial ALS atau Koh Alex di Pondok Gede, Bekasi City. Sebagai akibat dari tindakannya, para pelaku terancam penjara hingga 15 tahun.
"Untuk tindakannya, para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara," kata Panit v subdit resmob ditreskrimum Polda Metro Jaya, IPTU Nurul Farouk Fadillah, mengatakan kepada wartawan pada hari Senin (2/6).
Sekarang, para pelaku telah ditangkap. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita bukti dalam kasus ini dalam bentuk tunai senilai Rp 68 juta, 1 unit sepeda motor, hingga 2 unit ponsel.

"Pelaku dan bukti kami mengamankannya ke polisi metropolitan Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait dengan motif kejahatan," katanya.
Koh Alex ditemukan tumpukan kardus mati dan menemukan luka di kepala. Selain terbunuh, sepeda motor tipe Honda Vario di toko yang hilang diduga dicuri.
Korban ditemukan tewas di lantai 2 shophouse -nya di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi City, pada hari Sabtu (5/31).