Komisi XI dari Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk mencabut rancangan undang -undang (RUU) dari amnesti pajak atau Pajak amnesti Dari Program Legislasi Nasional (ProRegnas) tahun depan. Anggota komisi sepakat untuk fokus membahas RUU tentang Keuangan Negara.
Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI Mohamad Hekal telah mengkonfirmasi tidak ada rencana diskusi Pajak amnesti Lagi. “Amenesty Pajak Kami telah menarik diri, telah (secara resmi) dicabut, “katanya ketika bertemu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, 5 Oktober 2025.
Hekal memastikan bahwa Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI akan fokus pada membahas RUU Keuangan Negara. “Apa yang dikompilasi sebagai undang -undang prioritas tahun ini sebenarnya telah diubah menjadi keuangan negara,” katanya.
Saat ini DPR telah memasuki periode percobaan terakhir atau satu kali tersisa. Hekal menyatakan untuk memenuhi persyaratan, DPR pertama -tama akan membentuk komite kerja (PANJA) dari RUU Keuangan Negara. Sehingga diskusi akan dilakukan pada akhir tahun hingga tahun depan.
Sebelumnya, tagihan amnesti pajak dimasukkan dalam daftar prioritas 2025 prolegnas sebagai proposal Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI. Namun, pertemuan badan undang -undang DPR (BALEG) bersama dengan pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan RUU dari prioritas.
Diterbitkan Pajak amnesti Dari Prolegnas yang juga dikonfirmasi oleh Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XI Mukhahamad Misbakhun “tidak memasuki Prolegnas,” katanya secara singkat ketika ditanya tentang pembatalan diskusi tersebut Pajak amnesti.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dia tidak setuju jika Pajak Amensty dilanjutkan. “Jika amnesti berulang kali, itu memberikan sinyal kepada kepala wajib pajak yang mungkin melanggar karena di masa depan akan ada lagi amnesti,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Kebijakan Amnesty Pajak telah dilakukan dua kali. Program ini awalnya diimplementasikan pada 2016-2017. Pada tahun 2022, Pemerintah menerapkan kembali amnesti pajak melalui Alias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Pajak amnesti Volume II. Pada bulan November 2024, pertemuan pleno Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan undang -undang (RUU) pada Pajak amnesti Memasuki prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025.
Menurut Purbaya, amnesti yang berulang tidak ditangkap untuk meningkatkan pendapatan. “Posisi saya adalah bahwa untuk itu kami mengoptimalkan semua peraturan yang ada, kami meminimalkan penghindaran pajak, itu sudah cukup,” katanya.