Tempo.co, Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana untuk melibatkan usaha mikro, kecil dan menengah (MSM) dalam manajemen Minyak Sumur Orang dengan tujuan meningkatkan pengangkatan minyak domestik.
Agar UMKM berpartisipasi dalam pengelolaan sumur minyak, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk dapat mengelola sumur minyak:
Bentuk Perusahaan Terbatas (PT)
Untuk dapat mengelola sumur minyak, UMKM harus dalam bentuk perusahaan terbatas (PT). Bentuk PT ini diharapkan memberikan struktur organisasi yang lebih jelas dan lebih formal dalam menjalankan operasi bisnis. Dengan status badan hukum ini, UMKM akan lebih mudah untuk membangun kerja sama dengan pihak -pihak terkait seperti pemerintah, entitas bisnis lainnya, dan kontraktor. Selain itu, perusahaan dalam bentuk PT memungkinkan manajemen yang lebih terorganisir dan transparan, yang sangat penting untuk sektor yang sangat diatur seperti energi. Oleh karena itu, bentuk PT menjadi salah satu persyaratan utama sehingga UMKM dapat melakukan kegiatan manajemen sumur minyak dengan legalitas yang jelas dan dapat diperhitungkan.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah masalah modal yang cukup. UMKM yang ingin mengelola sumur minyak harus memiliki modal yang cukup untuk mendukung semua kebutuhan operasional yang terlibat dalam mengelola sumur. Untuk usaha kecil, modal minimum yang harus dimiliki adalah RP. 5 miliar, sedangkan untuk bisnis menengah, modal yang dibutuhkan adalah minimal Rp 10 miliar.
Modal ini diperlukan untuk menutup berbagai biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan sumur minyak, mulai dari pengeboran, sumur sumur, hingga distribusi minyak yang diproduksi. Tanpa modal yang memadai, UMKM akan mengalami kesulitan menjalankan operasi dan memenuhi standar yang ditetapkan. Modal yang memadai juga menunjukkan kesiapan MSM dalam menangani tantangan di sektor energi.
Melibatkan komunitas lokal
Keterlibatan masyarakat setempat adalah persyaratan penting lain dalam mengelola sumur minyak. Dalam upaya untuk memberdayakan ekonomi regional, UMKM memberikan izin untuk mengelola sumur minyak diminta untuk melibatkan masyarakat lokal dalam operasi mereka. Ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan memiliki dampak positif pada ekonomi lokal. Dengan melibatkan komunitas lokal, UMKM juga diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih baik dengan komunitas sekitarnya, serta mendapatkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat. Ini juga dapat membantu UMKM untuk lebih mudah menjalankan operasi dan memastikan keberlanjutan bisnis.
Mematuhi peraturan pemerintah
Untuk dapat mengelola sumur minyak, UMKM harus menyerahkan ke berbagai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah Menteri Energi dan Peraturan Sumber Daya Mineral Nomor 14 tahun 2025, yang mengatur kolaborasi manajemen sumur minyak. Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban UMKM dan prosedur yang harus diikuti selama pengelolaan sumur. Dalam peraturan ini, dijelaskan secara rinci tentang tahapan yang harus dilewati, mulai dari inventaris sumur, pemilihan manajer, hingga pengawasan operasional.
UMKM hanya diizinkan untuk mengelola sumur minyak lama dan sumur orang yang tidak lagi dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKS). Sumur minyak ini adalah sumur yang telah ada sebelumnya tetapi tidak lagi diproduksi atau tidak lagi dikelola oleh perusahaan besar.
Dengan demikian, UMKM diberi kesempatan untuk mengelola Minyak Sumur Apa yang sudah ada, mengoptimalkan produksi minyak, dan berkontribusi untuk meningkatkan pengangkatan minyak nasional. Pemerintah menganggap bahwa dengan manajemen yang efisien oleh UMKM, produksi minyak dari sumur -sumur lama ini dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya akan membantu memenuhi kebutuhan minyak domestik.
Melynda Dwi Puspita dan Antara berkontribusi untuk menulis artikel ini.
Opsi Editor: Landasan peraturan MSM dapat mengelola sumur minyak