Koperasi Badan Nutrisi Nasional Koperasi BPJS

Tempo.co, JakartaBadan Nutrisi Nasional (BGN) bekerja sama dengan Pekerjaan BPJS Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja di Program Unit Layanan Pemenuhan Nutrisi (SPPG) Makan nutrisi gratis atau mbg. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh wakil untuk ketentuan dan distribusi BGN dengan wakil perusahaan dan lembaga ketenagakerjaan BPJ di Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 28 Juni 2025.

Wakil untuk pasokan dan distribusi BGN, Brigadir Umum (Ret.) Suardi Samiran, mengatakan bahwa kolaborasi salib -sektor ini perlu didorong untuk lebih intens, untuk mendukung program MBG. “Hari ini, kami memulai kolaborasi dengan pekerjaan BPJS. Kami melakukan upaya ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu.

Samiran menjelaskan bahwa kolaborasi ini mencakup implementasi jaminan kerja sosial, dukungan untuk optimalisasi partisipasi aktif dalam pekerjaan, dan mengoptimalkan layanan program Jaminan Sosial. Selain itu, ini juga mencakup sinergi data dan informasi dalam konteks mengoptimalkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja di SPPG.

Menurutnya, secara teknis, kerja sama ini juga memungkinkan penyediaan fasilitas layanan untuk risiko kerja dan/atau kecelakaan kematian yang dialami oleh pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Jaminan Sosial. Ini sesuai dengan instruksi untuk mengimplementasikan program yang telah disepakati oleh pekerjaan BGN dan BPJS.

Samiran berharap bahwa Jaminan Sosial ini akan membuat semua petugas SPPG lebih termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat. Dia juga berharap bahwa program MBG akan lebih didukung melalui kolaborasi silang -sektor.

“Mudah -mudahan di masa depan semakin banyak kolaborasi antar sektor akan berpartisipasi dalam keberhasilan program MBG, baik dalam hal dukungan untuk program MBG secara langsung, serta dukungan untuk petugas di lapangan,” kata Samiran.

Ratifikasi perjanjian kerja sama dilakukan bersama dengan bimbingan teknis penangan makanan kepada 411 sukarelawan dari 9 SPPG di kota Bandung. Pada kesempatan yang sama, Samiran menyerahkan kartu keanggotaan pekerjaan BPJS kepada perwakilan sukarelawan sebagai simbol dari awal kerja sama.

Sebelumnya, pada bulan April, pekerjaan BPJS dan BGN telah menandatangani nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan bagi sukarelawan dalam program MBG SPPG. Direktur Ketenagakerjaan BPJ pada waktu itu, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan premi yang dibayarkan kepada setiap pekerja di SPPG adalah Rp 16.800 per bulan.

“Kami menandatangani MOU untuk melindungi staf sukarelawan di SPPG. Banyak pekerja yang terlibat dalam SPPG dan semua pekerja harus dilindungi oleh negara bagian,” kata Anggoro di Plaza BPJS Employment, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Dia menyatakan, setiap pekerja yang terlibat dalam SPPG akan dilindungi oleh pekerjaan BPJS. Bahkan, katanya, pekerja di bawah pemasok juga akan didorong untuk dilindungi.

Anggoro mengatakan, setidaknya ada sekitar 1,2 juta pekerja di SPPG yang akan dilindungi melalui pekerjaan BPJS. “Kami siap melindungi pekerja apa pun yang terlibat di sana, karena semua cabang kami juga tersebar di Indonesia,” katanya.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *