KPK mengungkapkan 2 peran hasil tersangka baru dari pengembangan korupsi LNG


Jakarta

KPK menangkap dua tersangka dari Cairan Gas Alam (LNG) atau kasus pengadaan gas cair, Yenni Andayani (YA) sebagai Direktur Gas Pt Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018 dan Karyuliarto Day (HK) sebagai direktur gas PT Pertamina (keduanya diperdebatkan). Keduanya diduga ada.

Akting Akting dan Eksekusi KPK ASEP Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK Red and White Building, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/31) menjelaskan bahwa pembelian LNG impor dilakukan dengan menandatangani kontrak pembelian pada 2013 dan 2014. Selanjutnya, kedua kontrak tersebut digabungkan menjadi satu kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya, kedua kontrak tersebut digabungkan menjadi satu kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya, dua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya, dua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada tahun 2013 dan 2014. Selanjutnya, dua kontrak digabungkan menjadi satu kontrak pada 2013.

Gulir untuk melanjutkan konten

ASEP menjelaskan periode kontrak pembelian selama 20 tahun, pengiriman dimulai dari 2019 hingga 2039. Nilai total kontrak sekitar USD 12 miliar menurut harga gas pada waktu itu hingga tahun berjalan.

“Bahwa tersangka HK dan ya, diduga memberikan persetujuan untuk pengadaan LNG yang diimpor tanpa pedoman pengadaan, memberikan izin prinsip tanpa dasar pembenaran dan analisis teknis dan ekonomi,” jelas ASEP.

Tidak hanya itu, pembelian LNG juga tanpa kontrak 'kembali ke belakang' di Indonesia atau dengan pihak lain. Ini juga mempengaruhi LNG impor yang tidak memiliki kepastian pembeli dan pemakainya.

“Faktanya, LNG yang diimpor tidak pernah memasuki Indonesia sampai sekarang, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” katanya.

Selain itu, ASEP juga mengungkapkan bahwa pembelian LNG ini tanpa rekomendasi atau izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Faktanya, kebijakan impor gas atau LNG harus memiliki penentuan kebutuhan impor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Rekomendasi sebagai kondisi impor.

“Rekomendasi ini sangat penting untuk mempertahankan iklim bisnis minyak dan gas domestik, karena saat ini Indonesia juga sedang berkembang daerah atau daerah yang memiliki potensi gas dapat segera diproduksi, untuk menghasilkan pertukaran valuta asing dan pendapatan negara, seperti Masela, Andaman, Teluk Bintuni dan pengembangan beberapa blok gas di Kalimantan,”

Tersangka HK dan ya juga dicurigai dengan sengaja membeli impor LNG tanpa persetujuan GM dan komisaris. Meskipun pembelian LNG yang diimpor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin dan dengan nilai kontrak material.

“Penyelidik juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen persetujuan direktur, maka tidak ada pelaporan dokumen persetujuan direktur kepada Komisaris yang merupakan kewajiban Dewan Direksi sesuai dengan PT Pertamina (Persero) iklan,” kata ASEP.

“Dengan sengaja tidak melapor kepada Komisaris, baik rencana perjalanan resmi dan perjalanan resmi yang telah diselesaikan dari AS untuk penandatanganan LNG Spa Train 2 Corpus Christi,” pungkasnya.

Kedua tersangka juga dicurigai melanggar paragraf Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Hukum Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah oleh hukum Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Amandemen Paragaf Hukum 319) tentang pemberantasan Kejahatan Korupsi Bersamaan dengan Pasal 55 PARAGRUGA PARAGRUGA PARAGUM 1999.

(azh/azh)



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *