KPK SNARES 21 tersangka di Kasus Dana Hibah Java Timur: Mantan Kepemimpinan DPRD-SWALatan

Penjabat wakil untuk aksi KPK dan eksekusi ASEP Guntur Rahayu bersama dengan juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan hibah di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada konferensi pers di KPK Red and White Building, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari East Java APBD 2019-2022.

Penjabat wakil untuk penegakan dan eksekusi KPK, ASEP Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari 4 tersangka penyuapan dan 17 tersangka penyuapan.

“Setelah serangkaian investigasi dan investigasi, berdasarkan kecukupan bukti, KPK kemudian menyebut 21 orang sebagai tersangka,” kata ASEP dalam konferensi pers, di KPK Red and White Building, Jakarta, Kamis (2/10).

Keempat tersangka penerima adalah:

Sementara itu, 17 tersangka, yaitu:

“Kasus ini merupakan pengembangan kegiatan penangkapan pada bulan Desember 2022, melawan Brother STS [Sahat Tua P. Simanjuntak] Sebagai Wakil Ketua Parlemen Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2024, “kata ASEP.

4 tersangka ditangkap

Empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Java Timur, pemerintah provinsi Jawa Timur, mengenakan rompi oranye KPK ketika mereka ingin dipresentasikan pada konferensi pers di KPK Red and White Building, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Adapun hari ini, Kamis (2/10), KPK menahan empat tersangka. Para tersangka yang ditahan berasal dari pemberi kepada mantan ketua Java DPRD Timur, Kusnadi.

Mereka yang ditahan yaitu:

“Terhadap keempat tersangka, sebuah penahanan diadakan selama 20 hari pertama, mulai dari 2-21 Oktober 2025, di Pusat Penahanan Cabang KPK, Merah Putih,” kata ASEP.

Awalnya, lembaga antaragama juga menahan satu tersangka lainnya, yaitu A. Royan sebagai sektor swasta dari Tulungagung. Namun, kata ASEP, Royan meminta perumahan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatannya.

Mantan ketua East Java DPRD, Kusnadi, setelah menjalani pemeriksaan di KPK Red and White Building, Jakarta Selatan, Kamis (6/19). Foto: Dok. Spesial

ASEP menjelaskan, kasus ini dimulai ketika ada pertemuan antara kepemimpinan Java DPRD Timur bersama dengan faksi untuk menentukan rasio hibah Pikiran Kepala Sekolah (Pokir) 2019-2022 untuk setiap anggota Java DPRD Timur.

Dia mengatakan, Kusnadi sebagai ketua Java DPRD Timur pada saat itu, menerima jatah dana hibah Pokir yang mencapai Rp 398,7 miliar dalam 4 tahun. Detailnya adalah:

A. RP. 54,6 miliar diterima pada tahun 2019;

B. RP. 84,4 miliar diterima pada tahun 2020;

C. RP 124,5 miliar diterima pada tahun 2021; Dan

D. Rp 135,2 miliar diterima pada tahun 2022.

Kemudian, lanjutan ASEP, dari ransum Pokir Kusnadi, termasuk didistribusikan ke masing -masing Korlap, yaitu:

A) Hasanuddin sebagai Korlap yang memiliki dana Pokmas di 6 wilayah, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten PACITAN.

b) Jodi Pradana Putra sebagai Korlap yang melakukan dana Pokmas di 3 wilayah, termasuk Blitar Regency, Blitar City, dan Tulungagung Regency.

c) Sundi bersama dengan Wawan Kristiawan dan Royan sebagai Korlap, ditugaskan untuk mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung.

“Selain itu, setiap koordinator lapangan (Korlap) membuat proposal untuk aplikasi dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan itu sendiri, membuat rencana anggaran (RAB) itu sendiri, dan Laporan Akuntabilitas (LPJ) itu sendiri,” kata ASEP.

Dari anggaran Pokir, ASEP mengatakan bahwa kemudian kesepakatan didistribusikan oleh distribusi biaya antara Kusnadi dan Korlap.

Untuk Korlap, dapatkan ransum sekitar 5-10 persen. Kemudian, manajemen Pokmas dan admin membuat proposal dan LPJ masing -masing menerima sekitar 2,5 persen. Sementara itu, Kusnadi mendapat biaya sekitar 15-20 persen.

“Dengan demikian, dana Pokir yang benar-benar digunakan untuk program komunitas hanya sekitar 55-70 persen dari anggaran awal,” kata ASEP.

Selain itu, dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

Dari pencairan, kata ASEP, semua dana diambil oleh Korlap. Korlap kemudian membagi ransum untuk manajemen Pokmas dan admin pembuatan dan LPJ. Sementara itu, bagi Kusnadi, itu diberi ransum di awal atau sebagai 'ijon'.

“Dalam kisaran 2019-2022, Kusnadi dicurigai menerima biaya komitmen yang ditransfer melalui akun istrinya dan staf pribadinya atau tunai dari beberapa Korlap mencapai total Rp 32,2 miliar,” kata ASEP.

Rinciannya, yaitu dari Jodi Pradana Putra, sebesar Rp 18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola oleh Rp 91,7 miliar. Kemudian, dari Hasanuddin senilai Rp 11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola oleh Rp 30 miliar.

Kemudian, dari Sukar dengan Wawan Kristiawan dan A. Royan sebesar Rp 2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola oleh Rp 10 miliar.

Dalam menangani kasus ini, ASEP mengungkapkan bahwa KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Kusnadi.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *