KPK Tetapkan Sekretaris Bupati Ponorogo Sebagai Tersangka Suap Mutasi Jabatan RSUD

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tersangka lainnya mengenakan pakaian tersangka KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu (9/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap mutasi dan promosi, suap proyek RSUD Ponorogo, serta gratifikasi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (7/11).

“Setelah menemukan cukup bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11) dini hari.

Total ada 4 orang yang menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sugiri sebagai Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030

  • Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang

  • Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo

  • Sucipto sebagai mitra swasta RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK, kata Asep.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal berbeda. Berikut rinciannya:

  • Sucipto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK).

  • Sugiri Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Yunus Mahatma Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan atau pasal 13 UU Tipikor.

  • Agus Pramono Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *