Jakarta –
Komisaris Kpu Idham Holik merespons Mahkamah Konstitusi (MK) Mengenai pemilihan nasional dipisahkan dari pemilihan regional (Pilkada) dan harus ditipu 2-2,5 tahun. Idham percaya posisi anggota DPRD yang terpilih pada tahun 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.
Dia awalnya mengungkapkan undang -undang yang berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan bahwa terkait dengan istilah kantor DPRD yang terdaftar dalam UU No. 23 tahun 2014 Pasal 102 paragraf (4) dan Pasal 155 paragraf (4).
Isi berikut:
Gulir untuk melanjutkan konten
UU No. 23 tahun 2014
Artikel 102
(4) Istilah kantor anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir ketika anggota DPRD provinsi baru mengatakan sumpah/janji.
Pasal 155
(4) Istilah Kantor Anggota Kabupaten/Kota DPRD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir ketika anggota DISTRD Distrik/Kota baru mengatakan sumpah/janji.
Dia kemudian menggarisbawahi frasa dalam dua artikel di atas, yaitu 'berakhir ketika anggota DPRDS baru dan Kabupaten/kota yang baru saja mengambil sumpah/janji'. Dengan frasa dalam artikel itu, Idham percaya posisi anggota DPRD terpilih pada tahun 2024 akan diperpanjang.
“Jadi dengan pemisahan pemilihan nasional dan lokal sebagai keputusan Pengadilan Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024, di mana pemilihan lokal diadakan selama minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Parlemen Indonesia, dan Presiden DPD.
Namun, ia percaya bahwa perpanjangan posisi anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat hukum. Dia meminta semua pihak untuk menunggu undang -undang pemilihan yang baru.
“Kami sedang menunggu perubahan pada hukum yang relevan. Saya yakin bahwa pembentukan hukum (DPR dan pemerintah) akan membuat perubahan pada undang -undang pemilihan. Kami sedang menunggu undang -undang pemilihan yang baru,” katanya
“Berdasarkan Pasal 10 Undang -Undang No. 12 tahun 2011, pembentukan hukum (DPR atau presiden) diharuskan untuk menindaklanjutinya. Semoga diskusi tentang rancangan amandemen hukum pemilihan dan Pilkada dapat memungkinkan KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi setelah RUU pemilihan dan Pilkada.
Keputusan MK
Sebelumnya, Pengadilan Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilihan nasional dari pemilihan lokal atau lokal. Mahkamah Konstitusi mengusulkan pemungutan suara nasional untuk dipisahkan dan diberi jarak maksimum 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat regional.
“Direklarasikan Pasal 3 Paragraf (1) Hukum Nomor 8 tahun 2015 tentang Amandemen terhadap Hukum Nomor 1 tahun 2015 mengenai pembentukan peraturan pemerintah sebagai pengganti hukum nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota untuk negara bagian 5. Konstitusi Nomor Republik Indonesia Nomor 57, tambahan negara bagian. dari Republik Indonesia dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat selama itu (26/6).
“The election is held simultaneously in all territory of the Unitary State of the Republic of Indonesia to elect members of the Provincial Regional Representative Council, members of the Regency/City Regional Representative Council and Governor/Deputy Governor, Regent/Deputy Regent, and Mayor/Deputy Mayor which is carried out in a minimum time of 2 (two) years or a maximum of 2 (two) years 6 (six) months from the inauguration of Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Regional atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, “lanjutnya.
(MAA/IMK)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini