Polisi telah menangkap MA (23), pria yang membunuh kekasihnya sendiri, WD (21), di rumah sewaan di daerah Cibitung, Bekasi Regency. Pelaku bisa membunuh korban karena dia cemburu dengan kekasihnya yang selingkuh.
Seperti apa kronologinya?
Jumat, 25 April 2025
Pada saat itu, Ma telah merencanakan pembunuhan kekasihnya. Karena, Ma tahu bahwa kekasihnya selingkuh dengan pria lain.
"Tersangka terluka (cemburu), karena korban diketahui untuk berkencan dengan pria lain," Kata Direktur Polisi Regional Metro Jaya, Komisaris Senior Wira Satya, dalam konferensi pers pada hari Rabu (30/4).
Sabtu, 26 April 2025
Para pelaku mengirim pesan WhatsApp ke korban untuk bertemu setelah bekerja.
Pada 17.00 WIB
Korban menjemput para pelaku di lokasinya untuk bekerja di daerah Tugu Asem, Bekasi City menggunakan sepeda motor Honda Vario. Pada saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motornya.
Di tengah perjalanannya, para pelaku berhenti di sebuah toko fotokopi untuk membeli pisau pemotong. Pada saat itu, para pelaku beralasan bahwa pemotong digunakan untuk keperluan rumah.

Di 20.15 WIB
Para pelaku dan korban tiba di rumah sewaan di daerah Cibitung. Rumah itu disewa oleh para pelaku RP. 135 ribu selama 8 jam.
Setelah itu, para pelaku dan para korban memasuki rumah sewaan. Tersangka segera mengunci pintu kamarnya.
"Pada saat itu korban berkata kepada tersangka, 'Saya tidur lebih dulu, saya lelah, mengantuk'. Kemudian tersangka duduk di lantai depan tempat tidur sambil bermain ponsel menunggu korban tertidur," kata wira.
Pukul 21:00 WIB
Ketika korban tidur tertidur, para pelaku segera meluncurkan aksinya. Pelaku naik ke tempat tidur dan mencekik leher korban. Korban telah memberontak, tetapi kekuatannya tidak cukup kuat untuk melawan para pelaku.
Ketika korban tidak lagi bergerak, pelaku mengambil pisau pemotong yang dibelinya. Pemotong ditikam ke dalam perut korban 3 kali.
"Kemudian tersangka memotong leher korban kiri dari belakang ke depan 2 kali," Beber Wira.
Pelaku kemudian menutupi wajah korban menggunakan bantal. Dia kembali untuk memotong leher korban.
"Setelah korban benar -benar meninggal sebelum tersangka meninggalkan kamar sewaan, tersangka mengambil 1 unit Infinix HP dan 1 unit iPhone 13 korban," dijelaskan wira.
"Selain itu, tersangka segera keluar dari ruang sewaan untuk melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario hitam milik korban," menambahkannya.
Setelah itu, para pelaku segera melarikan diri.
Senin, 28 April 2025
Di 22.27 WIB
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap para pelaku di daerah Subang, Jawa Barat.
Untuk tindakan mereka, para pelaku didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum hukuman mati.