Jakarta –
Anggota Komisi VI dari Faksi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia GolkarFirnando H Ganinduto, mendorong rancangan Undang -Undang Perlindungan Konsumen (Bill Perlinkos) untuk segera dibahas dan disetujui. Firnando menganggap revisi ini sebagai langkah penting untuk menyajikan sistem perlindungan konsumen yang relevan.
“Hukum saat ini, yaitu hukum nomor 8 tahun 1999, lebih dari dua dekade dan lahir pada saat transaksi e-commerce, fintech, dan digital belum berkembang seperti sekarang,” kata Firnando kepada wartawan pada hari Sabtu (6/28/2025).
“Dengan perubahan pola konsumsi komunitas dan interaksi yang semakin kompleks antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan komprehensif bukan lagi pilihan, tetapi suatu keharusan,” lanjutnya.
Gulir untuk melanjutkan konten
Firnando menyoroti peningkatan risiko yang dihadapi oleh konsumen di era digital. Antara lain, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital.
Karena itu, menurutnya, negara tidak boleh tetap diam. Dia menganggap RUU Perlinkos harus menyajikan norma -norma hukum eksplisit dalam melindungi hak -hak konsumen dalam ekosistem digital.
“Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses keluhan digital yang cepat, serta informasi transparan dari aktor bisnis. Di sisi lain, platform digital tidak dapat terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka,” katanya.
Dia mengatakan RUU Perlinkos juga mengkonfirmasi kewajiban aktor bisnis untuk memastikan keamanan sistem transaksi produk dan digital. Dia mengatakan dalam RUU Perlinkos, negara harus berani untuk menetapkan sanksi ketat bagi aktor bisnis yang membahayakan konsumen secara sistematis.
“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi undang -undang ini adalah jawaban konkret terhadap kompleksitas risiko konsumen hari ini,” jelasnya.
Selain itu, Firnando menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen. Dia menganggap bahwa saat ini posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Perselisihan Konsumen (BPSK) masih belum cukup kuat.
“BPKN dan BPSK sejauh ini hanya direkomendasikan, bahkan banyak keputusan BPSK telah gagal di Mahkamah Agung. Kami mendorong lembaga ini untuk diperkuat secara struktural, memiliki wewenang pelaksanaan, dan langsung berada di bawah presiden. Jika konsumen kurang beruntung, mereka harus memiliki tempat untuk mengeluh yang memberikan kepastian hukum, bukan hanya forum mediasi yang bukan tempat tinggal,”
Firnando mengatakan bahwa partainya telah mencoba mengakomodasi aspirasi publik dalam RUU Perlinkos. Dia berharap bahwa revisi RUU Perlinkos dapat segera diratifikasi dan menjadi warisan regulatif yang kuat untuk generasi mendatang.
“Ini adalah upaya untuk mewujudkan ekosistem perdagangan nasional yang adil, transparan, dan aman. Perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dalam sistem ekonomi digital Indonesia,” katanya.
(AMW/FCA)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini