Maki menghormati prabowo berikan amnesty hasto: haknya melekat


Jakarta

Indonesia Anti -Corruption Society (Maki) menghormati presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Maki menilai bahwa Hasto berhak karena amnesti adalah hak yang melekat.

“Mungkin KPK terasa tidak puas atau tidak menerima, tetapi seharusnya cukup untuk dirasakan,” kata koordinator Maki Boyamin Saiman ketika dihubungi pada hari Jumat (1/8/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Boyamin meminta KPK untuk menghormati amnesti yang diperoleh Hasto. Dia mengatakan tidak ada upaya apa pun yang bisa diambil KPK untuk membatalkan amnesti.

“Pada prinsipnya, kami menghormati karena hak -hak ini melekat, KPK juga harus menghormati karena tidak ada upaya untuk membatalkan penghapusan, amnesti, dan grasi,” katanya.

“KPK harus tetap hebat untuk memberantas korupsi, itu tidak boleh berkecil hati,” lanjutnya.

Meski begitu, Boyamin masih setuju dengan KPK. Dia menekankan bahwa Hasto masih bersalah.

“Itu benar (KPK), amnesty tidak menghapus (kesalahan Hasto), orang yang dihapus (kesalahan) hanya penghapusan,” katanya.

Pernyataan KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan amnesti yang diterima oleh Hasto tidak menghilangkan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP. Tanak menekankan bahwa status Hasto yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak memudar meskipun memberi amnesti.

Tanak menjelaskan bahwa mekanisme untuk memberikan amnesti adalah otoritas presiden yang telah diatur dalam Konstitusi 1945. Amnesty hanya menghilangkan implementasi hukuman kepada orang yang dihukum, tidak menunjukkan status bersalah dari orang terpidana yang telah diberhentikan oleh pengadilan menjadi mati.

“Amnesti yang diberikan oleh Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melakukan hukuman, sehingga orang -orang yang mendapatkan amnesti dari presiden masih bersalah melakukan tindakan korupsi,” kata Tanak ketika dihubungi pada hari Jumat (1/8).

(MAA/AUD)



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *