Menko PMK Minta Penderita TBC Jangan Dikucilkan: Pekerja Jangan Di PHK

Menko PMK Pratikno (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membuka rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno meminta masyarakat tidak mengucilkan penderita tuberkulosis (TB). Penderita, menurutnya, sebenarnya perlu diberikan perlindungan.

"Jadi stigmanya dikucilkan, kalau sekolah dijauhkan dari teman dan sebagainya, atau kalau kerja lalu di PHK, jangan sampai itu terjadi." kata Pratikno di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/11).

"Jadi kita harus memberikan perlindungan kepada penderita," dia menambahkan.

Saat ini, kata Pratikno, Indonesia menjadi negara dengan jumlah penderita TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Sejumlah langkah percepatan untuk menguranginya sedang diambil.

Menko PMK Pratikno di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Menko PMK Pratikno di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Salah satunya dengan menggalakkan kampanye Temukan, Obati, Hingga Sembuh (TOS TB) dan peningkatan fasilitas pengobatan hingga tingkat puskesmas.

"Saya berharap dukungan seluruh kepala daerah, aktifkan TP2TB. Sesuai Perpres sudah ada tim percepatan pemberantasan TBC yaitu TP2TB di setiap provinsi dan kabupaten dan pemerintah juga sudah mengerahkan desa-desa siaga TBC, sekarang sudah sampai di tingkat desa," katanya.

Ia menjelaskan, peningkatan penderita TBC di Indonesia terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda. Upaya pengobatan penyakit ini perlu segera dilakukan karena angka kematiannya tinggi.

"Ini adalah penyakit menular dengan angka kematian yang tinggi, angka kematiannya lebih tinggi dari COVID. Nah, ini yang harus kita tangani bersama," jelas Pratikno.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *