“(Tinjauan Yudisial) Semuanya diizinkan. Karena kami memiliki struktur administrasi negara standar. DPR bersama dengan pemerintah sebagai lembaga pembentukan hukum tetapi ada juga lembaga lain yang dapat melakukan tes material,” kata Supratman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/3).


Add a comment