“Ada sejumlah negara yang melakukan bendungan di negara masing -masing. Ya, tetapi di Indonesia terserah negara itu. Ya, karena ini menyangkut masalah Fiqhiyah, pemerintah tidak memiliki hak untuk membuat fatwa. Orang yang dapat memberikan fatwa adalah Dewan Ulema,” Nasaruddin. Dalam konferensi pers di Kimo Agama, Diri Tengah Tengah, Diri Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah, Diri Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah, Diri Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah Tengah, Kamis.


Add a comment