Menteri UMKM Tegaskan Sumur Minyak Rakyat Dikelola Pengusaha

MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pihak yang akan mengelola sumur minyak rakyat adalah pengusaha kelas menengah. “Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah. Usaha menengah ini juga berdasarkan rekomendasi daerah,” kata Maman mengutip Antara, Kamis 9 Oktober 225.

Maman ingin meluruskan, UMKM yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat ini bukanlah pengusaha mikro, melainkan pengusaha menengah. Nantinya, Kementerian ESDM akan menyiapkan kriteria mengenai pengusaha menengah yang mampu mengelola sumur rakyat. “Tentu saja syarat dan ketentuan ini berbeda dengan tambang,” ujarnya.

Kementerian UMKM akan berperan sebagai pendampingan dan memastikan adanya keterlibatan dan manfaat maksimal bagi perekonomian daerah. “Terima kasih kepada Kementerian ESDM yang serius dalam mendukung kepentingan usaha kecil menengah di daerah,” kata Maman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mencatat, jumlah sumur minyak swasta bertambah dari sebelumnya tercatat 30 ribu sumur pribadi menjadi 45 ribu sumur. Ia memperkirakan jika setiap sumur mampu berproduksi 1 barel per hari, maka potensi tambahan lift minyak nasional bisa mencapai 45 ribu barel per hari. Pengelolaan sumur tersebut, lanjut Bahlil, akan diserahkan kepada daerah melalui koperasi, usaha menengah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Dalam Rangka Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur masyarakat akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Usaha Kecil Menengah (UKM) milik masyarakat di wilayah tersebut.

Perusahaan minyak dan gas (Migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur masyarakat nantinya akan membeli sumur produksi masyarakat sebesar 70-80 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Nantinya, produksi minyak dari sumur masyarakat yang dibeli KKKS akan dihitung sebagai Lifting dari KKKS.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *