Menumbuhkan mobil perusahaan, pria di Serang ditangkap oleh polisi


Jakarta

Seorang pria dengan inisial AR (32), seorang penduduk distrik Pontang, Serang Regency, ditangkap oleh polisi. AR ditangkap setelah diduga menggelapkan mobil perusahaan.

Kepala Polisi Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, AR awalnya diperintahkan untuk membawa truk tipe Dyna dengan nomor polisi A 9446 F, yang dimuat dengan 180 karung beton instan fana senilai RP. 25 juta ke Jakarta Timur. Namun menurutnya, para pelaku malah mengubah arah tujuan.

“Setelah melacak GPS, kendaraan ini dikenal berada di luar jalur yang tepat, dan diketahui berada di daerah Balaraja, Tangerang,” kata Condro, Selasa (1/2025).

Gulir untuk melanjutkan konten

Merasa kurang beruntung, perusahaan kemudian melaporkan insiden itu ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi mengejar para pelaku. Condro mengatakan para pelaku ditangkap di rumahnya di Idul Fitri.

“Ketika tersangka Idul Fitri AR terlihat di rumahnya dan segera diamankan ke markas polisi Jawilan untuk pemeriksaan,” katanya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku melakukan tindakan mereka bersama dengan MU dan DE yang sekarang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, kedua DPO berperan dalam menjual barang -barang kargo.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dengan dua rekannya DPO hanya menerima kemajuan RP

Condro mengatakan bahwa polisi saat ini berhasil mendapatkan bukti truk. Dia mengatakan mobil itu niat untuk dijual setelah Idul Fitri.

“Bukti truk dan lainnya telah ditemukan dan diamankan di Mapolsek. Dari pernyataan AR, truk ini memiliki calon pembeli, tetapi transaksi penjualan dan pembelian akan dilakukan setelah Idul Fitri. Saat ini tim investigasi kriminal masih mengejar dua buron,” pungkasnya

(dek/dek)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *