Jakarta –
Artis Nikita Mirzani Juga didakwa dengan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar. Uang itu diperoleh oleh Nikita dengan memeras bos perawatan kulit Dr. Reza Gladys setelah produk kecantikannya dikomentari negatif oleh Nikita.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama dengan saksi Ismail Marzuki sangat sadar dan menyadari bahwa ia telah menerima Rp 4 miliar uang dari saksi Reza Gladys adalah hasil kejahatan,” kata jaksa penuntut umum saat membaca dakwaannya di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan, Selasa (6/24/2025).
Kata jaksa penuntut, Nikita mengancam untuk meninjau produk kecantikan Reza secara negatif jika dia tidak memberikan uang untuk tutup mulut. Reza yang merasa terancam dengan kredibilitasnya akhirnya mengikuti permintaan Nikita.
Gulir untuk melanjutkan konten
Nikita meminta RP5 miliar dari Reza sebagai uang untuk tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza. Namun akhirnya persetujuan mereka, Reza akan memberikan RP4 miliar kepada Nikita secara bertahap.
Pertama, pada 14 November 2024, Nikita melalui asistennya Ismail meminta Reza untuk mentransfer RP2 miliar ke akun BCA atas nama Bumi Parama Wessa. Ismail meminta Reza untuk memberikan catatan 'Nikita Mirzani' saat melakukan transfer.
“Selanjutnya, sekitar 17:18 WIB Reza Gladys mengirim bukti tangkapan layar yang telah mentransfer RP2 miliar ke akun BCA atas nama Bumi Parama Wessa,” jelas jaksa penuntut.
“Lalu saksi Ismail menjawab 'ok doc, siap untukmu, Doc. Besok untuk sisanya, jam berapa sekarang, karena kita pergi ke Lampung di 5',” lanjut jaksa penuntut.
Kemudian Nikita meminta Reza untuk menyerahkan sisa uang tunai RP2 miliar. Uang itu diterima oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki.
“Bahwa pada 15 Oktober 2024 atas arahan saksi Nikita Mirzani Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar RP2 miliar untuk menyaksikan Ismail Malzuki di Waki, satu Bell Park Mall yang terletak di Rumah Sakit Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan,” Jalan, “Kata Cilandak,” Jalan South, “Cilandak, Jalan,” Cilandak, Jalan, “Cilandak.
Jaksa mencurigai bahwa Nikita dan Ismail sengaja meminta uang untuk diserahkan untuk menutupi uang panas. Tujuannya adalah untuk menutupi aliran uang dari pemerasan, Nikita menggunakan untuk membayar angsuran rumah di area BSD, Tangerang.
Beberapa hari kemudian pengiriman uang tunai, kata jaksa penuntut, Nikita melakukan setoran tunai ke rekening bank untuk pembayaran cicilan perumahan di area BSD.
“Pada tanggal 18 November 2024 terkait dengan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani memberikan setoran uang tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 Rupiah ke rekening bank mandiri dengan nomor atas nava park Bumi Parama untuk pembayaran usaha dari 1 unit rumah di nava.
Untuk tindakan Nikita dan Ismail, Reza Gladys menderita kehilangan RP4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Hukum Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang (TPPU).
(Ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini