OJK Mencabut Perumda BPR Bank Perumda Cirebon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Pasar Cirebon. Seluruh simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Otoritas Jasa Keuangan Cirebon Nomor Peng-1/KO.1201/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Ekonomi Rakyat Bank Cirebon mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib menjelaskan, pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami menemukan adanya permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan bank,” kata Agus, Senin, 9 Februari 2026.

Hal ini mencakup tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, dan kepatuhan dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku, sehingga berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Agus mengatakan OJK Cirebon telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasannya secara maksimal agar Perumda BPR Bank Cirebon dapat kembali sehat. “Kami juga telah memberikan sanksi administratif dan perintah untuk mengambil atau tidak melakukan tindakan tertentu. Melakukan evaluasi kinerja manajemen secara menyeluruh, serta mengawal rencana restrukturisasi agar bank dapat kembali beroperasi dengan sehat,” kata Agus.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai. Sehingga pada tanggal 2 Agustus 2024, OJK Cirebon telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Sanitasi (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK Cirebon menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon berstatus pengawasan terhadap BPR dalam Keputusan (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya restrukturisasi khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah. Namun manajemen dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak mampu melakukan revitalisasi BPR.

Untuk itu, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 tentang Cara Penanganan Bank dalam Keputusan Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan Perumda BPR Bank Cirebon. Karena itu LPS meminta OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon, kata Agus.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, lanjut Agus, OJK pun mencabut izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka LPS selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Perumda BPR Bank Cirebon merupakan salah satu perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Cirebon. Pemkot Cirebon mempunyai sejumlah perusahaan daerah, seperti PDAM atau Perumda Tirta Giri Nata, PD Apotek, PD Pembangunan dan Perumda BPR Bank Cirebon. Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon memiliki produk andalan yaitu Tabungan Anak Sekolah (TAS). TAS merupakan tabungan berjangka dan banyak diikuti oleh para pedagang yang berpenghasilan harian, termasuk pedagang di pasar tradisional.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *