Pemerintah berencana untuk menambahkan kuota PLT atap

Tempo.co, Jakarta – Pemerintah berencana untuk meningkatkan kuota untuk pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau Plt atap pada bulan Juli. Menurut Direktur Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi, kuota PLT 2025 yang tersisa di kisaran 200 megawatt. Adapun kuota PLT Atap tahun ini ditetapkan pada 1.004 MW.

Kata Eniya kuota PLT yang tersisa diperkirakan tidak cukup untuk memenuhi permintaan pemasangan panel atap surya sampai akhir tahun. Karena, katanya, sampai sekarang pengajuan pemasangan PLT dari komunitas dan pemain industri masih tinggi. “Kami akan menambahkan kuota karena permintaan yang cukup banyak,” kata Eniya sambil memberikan pidato di acara Human Capital Summt 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Namun, Eniya belum dapat memastikan penambahan kapasitas atap. “Kuota belum. Sampai Juli masih menggunakan kuota yang tersisa,” katanya kepada wartawan.

Pemasangan PLT atap diatur melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tahun 2024. Aturan ini mengatur kapasitas PLT per provinsi dengan sistem kuota yang ditetapkan oleh PLN. Kuota ini diumumkan oleh PLN melalui halaman resmi, aplikasi, dan media sosial PLN.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 tahun 2024 mengubah pengaturan yang terkait dengan pemasangan PLT atap. Salah satu perubahan utama adalah bahwa kapasitas untuk memasang PLT atap tidak lagi terbatas pada maksimum 100 persen daya terpasang PLN, tetapi disesuaikan dengan kuota yang tersedia di area kerja PLN.

Kuota ini ditentukan oleh Direktorat Jenderal Listrik setiap lima tahun dan diumumkan secara terbuka oleh PLN melalui situs web resminya, aplikasi, atau media sosial untuk setiap area layanan (UP3).

Dalam peraturan baru ini, mekanisme ekspor-impor listrik juga dihapuskan. Artinya, kelebihan listrik yang diproduksi oleh atap PLT dan memasuki jaringan PLN tidak akan dihitung dalam mengurangi tagihan listrik pelanggan. Namun, pelanggan juga tidak dikenakan biaya kapasitas, terlepas dari kelas pelanggan PLN.

Proses mengirimkan PLT atap dilakukan berdasarkan prinsip “pertama, pertama melayani” (yang dengan cepat ia bisa) dan dilayani langsung oleh PLN. Untuk mengganti meter lama yang sebelumnya mencatat ekspor listrik, meteran canggih (Smart Meter) akan digunakan, dan biaya pengadaan adalah tanggung jawab pemegang izin bisnis catu daya listrik untuk kepentingan publik (IUPTLU).

Selain itu, peraturan ini juga mengatur aplikasi untuk pengajuan permintaan dan pengembalian melalui aplikasi. PLN juga menyediakan pusat keluhan untuk atap PLTS sebagai sarana bagi pelanggan dan pemegang IUPTLU untuk mengajukan keluhan terkait dengan layanan ini.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *