Pemerintah mempersiapkan diskon tarif tol 20 persen selama liburan sekolah Juni-Juli

Tempo.co, Jakarta -Pemerintah akan memberikan diskon Tarif tol 20 persen pada bulan Juni hingga Juli 2025. Diskon ini termasuk dalam 5 paket stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa anggaran yang diperlukan untuk penyediaan diskon suku bunga tol ini adalah Rp 650 miliar. Tetapi pemerintah tidak akan menggunakan pembiayaan dari anggaran negara (APBN).

Kementerian Pekerjaan Umum (PU), katanya, telah memberikan pemberitahuan kepada Toll Road Business Entity (BUJT) untuk memberikan diskon. “Untuk ini, itu akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah memberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol,” kata Sri setelah pertemuan terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari pernyataan resmi pada hari Selasa, 3 Juni 2025.

Diskon tarif tol diberikan dengan target 110 juta pengendara selama liburan sekolah pada bulan Juni dan Juli. Selain diskon untuk pengguna jalan tol, pemerintah juga memberikan diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30 persen dan diskon tiket kapal sebesar 50 persen.

Untuk pengguna transportasi udara, pemerintah menyediakan bantuan PPN yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6 persen. Anggaran yang disiapkan dengan diskon transportasi sebesar Rp 940 miliar bersumber dari anggaran negara.

Menurut SRI, insentif ini diberikan bertepatan dengan liburan sekolah. Diharapkan bahwa diskon dapat meningkatkan perjalanan domestik dan menumbuhkan peregangan ekonomi domestik. “Jadi, diskon transportasi ini komprehensif untuk semua moda transportasi,” katanya.

Total anggaran yang dialokasikan untuk lima paket insentif adalah Rp 24,44 triliun. Terdiri dari Rp 23,59 triliun berasal dari anggaran negara dan RP. 0,85 triliun dari non-APBN. Selain diksi tarif tol, insentif lain yang tidak menggunakan pembiayaan APBN adalah diskon pada kontribusi asuransi kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen selama 6 bulan. Anggaran insentif untuk 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri intensif tenaga kerja berasal dari non-APBN sebesar Rp 200 miliar.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *