Jakarta –
Penjaga Salib Kereta Api (KA) Jalan Raya Kelurahan Mangge, Distrik Barat, Magetan, Jawa Timur, bernama Agus dinobatkan sebagai tersangka. Agus dianggap bertanggung jawab kecelakaan yang melibatkan ekspresi Malioboro dengan sejumlah sepeda motor.
“Kami menetapkan ayah AS sebagai tersangka yang merupakan penjaga pintu kereta api,” kata Kepala Polisi Mageta AKBP Raden Erik Bangasa Prakasa. detikjatimSelasa (5/27/2025).
Erik mengatakan Agus dianggap bersalah karena diabaikan saat bertugas ketika Malioboro Ekres lewat. Agus sendiri juga dikatakan telah mengakui kesalahannya.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Dia telah mengakui kelalaian dalam tugasnya,” jelas Erik.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan penentuan status tersangka ini. Agus didakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 dari KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Lihat sepenuhnya di Di Sini.
(Zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini