Penyaluran Kredit UMKM Melambat. OJK Dorong Penghapusan RUU Berlaku Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). OJK mencatat per Agustus 2025, porsi kredit UMKM perbankan berkisar 19 persen dari total kredit. Sementara itu, pertumbuhan kredit UMKM melambat menjadi 1,35 persen dari sebelumnya sebesar 1,82 persen pada bulan Juli.

“Kami lihat masih ada kesenjangan “antara kemampuan memberikan pembiayaan dengan tingginya potensi kebutuhan pembiayaan di masyarakat khususnya di daerah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Balai Kartini, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya upaya perluasan akses keuangan bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang saat ini masih mengandalkan berbagai pinjaman informal.

Mahendra mengatakan, OJK berharap pelaksanaan hapus buku dan hapus buku pada bank-bank milik negara (himbara) diperpanjang. Ia menilai program pemberian akses penghapusan piutang bagi UMKM ini sudah baik dan harus dioptimalkan.

Mahendra mengatakan, permintaan ini telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penghapusan kredit macet sudah diberikan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 diterbitkan pada November 2024. Namun PP ini berakhir pada Mei lalu.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan aturan yang bertujuan untuk mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025. “Kami sendiri di OJK telah mempersiapkan kapasitas lembaga pembiayaan, khususnya untuk memberikan peningkatan layanan dan akses keuangan kepada UMKM,” kata Mahendra.

Hingga pertengahan tahun ini, pemerintah telah menghapus utang sebanyak 67 ribu debitur. Jumlah utang yang dilunasi pemerintah sebesar Rp15 triliun. Sementara total UMKM yang dijanjikan mendapat keringanan utang berjumlah sekitar 1 juta pengusaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, pemerintah belum mampu mencapai jumlah target yang ditetapkan karena adanya peraturan pemerintah yang memerlukan restrukturisasi. Salah satu pertimbangan bank dalam melunasi utangnya, kata Maman, adalah biaya restrukturisasi yang bisa lebih mahal dibandingkan utang debitur. Rata-rata utangnya hanya Rp 10 juta, Rp 20 juta, kata Maman kepada wartawan di gedung Smesco, Jakarta Selatan, Jumat 18 Juli 2025.

Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bagaimana UMKM Terpinggirkan dalam Proyek MBG

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *