Pernikahan anak -anak sekolah menengah pertama di Lombok Tengah dalam sorotan Veronica Tan Wamen


Jakarta

Wakil Menteri Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti perkawinan anak -anak sekolah junior dan kejuruan yang viral di media sosial. Dia khawatir tentang kejadian itu.

“Kami sangat prihatin dengan praktik perkawinan anak yang sedang berlangsung yang dibungkus dalam budaya membesarkan, terutama di NTB yang termasuk dalam daerah tersebut dengan tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia,” kata Veronica kepada wartawan pada hari Minggu (5/25/2025).

Vero menilai bahwa praktik pernikahan anak terus terjadi karena tekanan sosial dan budaya, di mana pernikahan dianggap sebagai solusi untuk kemiskinan atau untuk mempertahankan kehormatan keluarga. Namun, katanya, kenyataannya berbeda.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Pada kenyataannya, pernikahan anak sebenarnya menjadi pintu awal untuk penderitaan bagi anak -anak kita. Mereka tidak memahami konsekuensi dan tanggung jawab besar dalam kehidupan pernikahan. Hak -hak anak atas pendidikan, pertumbuhan dan perkembangan, dan menikmati masa kecil mereka disita oleh praktik ini,” katanya.

Dia menjelaskan secara hukum, undang -undang perkawinan telah mengkonfirmasi bahwa usia minimum pernikahan adalah 19 tahun, sebagaimana dikonfirmasi melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ketentuan ini sejalan dengan Undang -Undang Perlindungan Anak dan tindakan kriminal kekerasan seksual.

“Kementerian PPPA meminta semua pihak untuk tidak menormalkan praktik pernikahan anak, apa pun bentuk atau paket budaya. Dibutuhkan keterlibatan semua pihak untuk menghentikan praktik ini untuk perlindungan dan masa depan anak -anak Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui, viral di media sosial pernikahan anak -anak sekolah menengah pertama dengan mempelai laki -laki yang merupakan siswa kejuruan. Pernikahan, yang diadakan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berada dalam sorotan sampai -sampai dipoles.

Pasangan yang sudah menikah adalah seorang wanita dengan inisial SMY (15), dari Desa Sukaraja, Distrik Pora Timur; Dengan seorang pria dengan inisial SR (17), dari desa Braim, Distrik Paa Tengah.

Tanda -tanda SMY dalam prosesi video Nyongkolan atau pernikahan tradisional Sasak yang beredar secara luas juga menyebabkan kekhawatiran. Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook @dyiok Stars, pengantin wanita terlihat menari sambil berjalan menuju quade atau lorong.

Dia dibawa oleh dua wanita dewasa. Perilakunya dianggap aneh oleh sejumlah warga negara.

“Org (People) Stres Tell Menikah Apa ceritanya,” komentar akun @dede Zahra Zahra di kolom unggahan video, dikutip oleh Detikbali, Sabtu (5/24).

Ketua Institut Perlindungan Anak Kota Mataram (LPA) Joko Jumadi menyoroti tanda -tanda pengantin wanita yang tampak tidak biasa dalam video viral. Tetapi dia menekankan bahwa partainya tidak dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tanpa pemeriksaan medis.

“Nanti. Kami tidak dapat mengkonfirmasi itu. Kemudian dalam proses inspeksi polisi. Kami tidak dapat membenarkan mengapa, semua harus melalui pemeriksaan medis, dan kami akan melakukannya,” jelasnya.

(FAS/IMK)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *