Perusahaan Agribisnis Internasional dari Belanda, perusahaan Dreyfus Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC), mengajukan keberatan ke Pengadilan Distrik Jakarta Tengah setelah denda Rp 5 miliar oleh Komisi Pengawas Kompetisi Bisnis. Gugatan ini terdaftar pada hari Senin, 25 Agustus 2025 dengan kasus nomor 3/pdt.sus-kppu/2025/pn jkt.pst.
Sebelumnya, KPPU memberlakukan sanksi Rp 5 miliar kepada LDC karena diduga melanggar aturan karena tidak mengajukan pemberitahuan atau pemberitahuan tentang transaksi akuisisi saham Australia Australia Emerald. Ltd. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan bahwa sanksi ini dibacakan oleh Dewan Komisi pada 11 Agustus 2025. Ltd., “kata Deswin dalam sebuah pernyataan tertulis, dikutip Rabu, 13 Agustus 2025.
Deswin menjelaskan bahwa LDC adalah perusahaan perdagangan global dan berbagai produk pertanian seperti kapas, biji -bijian, dan minyak nabati. LDC telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty., Ltd. sehingga LDC memiliki 100 persen saham di perusahaan.
Berdasarkan Pasal 29 Hukum Nomor 5 tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 tahun 2010, perusahaan Louis Dreyfus Melbourne Holdings Pty., Ltd. S harus membuat pemberitahuan. Untuk alasan ini, yang dilaporkan harus memberikan pemberitahuan kepada KPPU selambat -lambatnya 30 hari karena transaksi efektif pada 31 Oktober 2022.
Menurut Deswin, LDC seharusnya memberikan pemberitahuan paling lambat 9 Desember 2022. “KPPU hanya menerima pemberitahuan pada 9 Desember, sehingga LDC dianggap terlambat sembilan hari kerja terlambat,” katanya. Setelah temuan, KPPU juga memberlakukan sanksi Rp 5 miliar pada LDC. Pembayaran denda harus memasuki perbendaharaan negara bagian dan dibayar selambat -lambatnya 30 hari kerja.