PKB memprioritaskan RUU Komunitas Hukum Adat di Parlemen

Wakil Ketua Dewan Legislasi DPR RI (BALEG) dari Faksi PKB Ahmad Iman Syukri Foto: Doc. Spesial

Wakil Ketua Dewan Legislasi DPR RI (BALEG) dari faksi PKB Ahmad Iman Syukri menekankan bahwa RUU tentang Komunitas Hukum Adat (MHA), akan menjadi agenda legislasi prioritas yang diperjuangkan oleh PKB di Parlemen. Rancangan peraturan disiapkan untuk melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.

“Kami sebagai pengusul RUU MHA secara konsisten menempatkan RUU itu pada masyarakat adat sebagai salah satu agenda undang -undang prioritas,” kata Iman melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (11/7).

Menurut Iman, ada sejumlah alasan untuk menyusun tagihan. Yaitu dinyatakan dalam Konstitusi 1945, khususnya Pasal 18B paragraf (2) dan Pasal 28i paragraf (3), yang mengakui keberadaan komunitas hukum adat dan hak -hak tradisional.

Kedua, menurut Faith, faksi PKB yang memiliki akar historis dan sosiologis yang kuat dengan Nahdlatul Ulama (NU), yang memiliki pola tradisional dan sering berjuang untuk orang kecil.

“Sejarah panjang NU dalam memperjuangkan hak -hak orang kecil, termasuk masyarakat adat dan petani desa yang sering menjadi korban ketidakadilan agraria, adalah fondasi yang kuat bagi PKB untuk melanjutkan perjuangan melalui saluran undang -undang,” jelasnya.

Sejumlah elemen komunitas mengadakan demonstrasi di sekitar patung kuda, Jakarta Tengah, Jumat (11/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
Sejumlah elemen komunitas mengadakan demonstrasi di sekitar patung kuda, Jakarta Tengah, Jumat (11/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan

Faith juga menjelaskan, tidak adanya payung hukum yang kuat membuat perlindungan terhadap hak -hak masyarakat adat menjadi lemah. Jadi, sering menjadi akar dari berbagai masalah dan konflik di lapangan.

“PKB menempatkan kebiasaan sebagai salah satu kelompok orang yang perlu dilindungi secara serius dari berbagai bentuk marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi yang sering mereka hadapi,” katanya.

Iman menambahkan, saat ini peraturan masyarakat adat masih diterapkan dalam berbagai undang -undang sektoral, seperti hukum kehutanan, agraria, desa, dan pesisir.

Ini menyebabkan fragmentasi regulasi. Jadi, menciptakan tumpang tindih, yang benar -benar menghambat upaya masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak -hak mereka.

“Jadi, penilaian dan persiapan RUU komunitas asli ini bukan hanya agenda undang -undang biasa, tetapi langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum yang ada, dan menyadari keadilan sosial yang penting bagi semua masyarakat adat di Indonesia,” pungkas Iman.

Untuk merumuskan RUU tentang komunitas hukum adat, diskusi ahli juga telah diadakan di Baleg Parlemen Indonesia, pada hari Jumat (11/7) dan dihadiri oleh Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Direktur Jenderal dan Perlindungan Tradisi, Kementerian Budaya RESTU Gunawan, Ketua Komisi Nasional tentang Hak Asasi Manusia Anis Hidangan, Pakar Lawah Adat Cadu Gunawan dan Ketua Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidrida, Customer Community of Materai, Commory -Law. Komunitas tradisional komunitas tradisional dan perlindungan.

Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *