Polisi Menangkap Pencuri Mode Seluler Congkel House di Depok


Depok

Polisi menangkap para pelaku pencurian ponsel dengan inisial Mr (22) di Tanah Baru, Beji, Depok. Mode, para pelaku mencuri dengan mencoret jendela korban.

“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang dicurigai mencuri ponsel milik seseorang dengan inisial A,” kata Komisaris Kepala Polisi Bejo Josman Harianja selama konferensi pers di kantor polisi Beji, Depok, Senin (5/26/2025).

Tersangka mencuri ponsel bersama dengan temannya dengan inisial R. Polisi masih mengejar R.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kemudian diambil oleh pelaku bernama inisial MR bersama dengan temannya Rizki yang saat ini sedang mengejar,” katanya.

Kronologi, awalnya pada hari Kamis (5/15) pada pukul 02.30 WIB di Jalan Curug Agung, Tanah Baru, Beji, Depok. Tersangka MR dijemput oleh R di rumahnya dan pergi ke daerah Jakarta Selatan untuk menemukan target pencurian seluler.

Karena itu tidak dapat menemukan target pencurian HP, tersangka MR dan R terhadap daerah Tanah Baru, Beji. Sekitar pukul 3:40 pagi, pelaku menunggu di dekat lokasi rumah korban sementara tersangka Mr masuk melalui jendela rumah korban.

“Tersangka kemudian memanjat dinding rumah korban naik ke puncak rumah dan kemudian berjalan melalui 2 rumah langsung ke puncak rumah korban. Kemudian memasuki jendela terbuka ruangan dan kemudian mengambil ponsel korban,” katanya.

Korban terjaga untuk melakukan doa fajar. Sekitar pukul 3:40, korban akan keluar dan kemudian melihat Tuan terburu -buru untuk membuka pintu ke dapur lantai dua rumah korban.

“Korban berteriak 'pencuri..aling …' lalu pelaku Mr Ran dari rumah korban ke Dak di atas,” jelasnya.

Korban dan sepupu yang rumahnya 50 meter mengejar MR. Tuan ditangkap.

“Tidak lama setelah saksi dan penduduk lainnya membantu mengamankan pelaku pencurian. Setelah itu saksi menggeledah mayat dan pakaian sweter abu -abu yang dikenakan oleh para pelaku. Dan ditemukan di saku depan sweter pelaku, yaitu 1 unit ponsel merek Redmi 13 5G milik korban,” katanya.

Dampak tindakannya tunduk pada Pasal 363 paragraf 2 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.

(azh/azh)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *