PPDS Admin Staff Anestesi UNDIP TAMPUNG PUNGLI Dana RP. 2,49 miliar tunai


Semarang

Total uang yang diambil dari penduduk atau siswa terungkap dalam persidangan perdana dugaan pemerasan siswa dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPD) Universitas Anestesi Diponegoro (UNDIP). Dana pemerasan dari 2018 hingga 2023 mencapai Rp 2,49 miliar.

Persidangan perdana dengan terdakwa Dr. Taufik Eko Nugroho sebagai mantan kepala program studi dan Sri Maryani sebagai staf administrasi diadakan di Pengadilan Distrik Semarang (PN), Senin (5/26).

Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) Sandhy Handika mengatakan bahwa praktik pungutan ilegal dengan kedok biaya pendidikan (BOP), nominal sekitar Rp 80 juta per siswa.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Terdakwa Dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap penduduk PPD atau siswa harus membayar kontribusi biaya pendidikan (BOP) hingga sekitar Rp. 80 juta per orang,” kata Sandhy, dilaporkan oleh Detikjateng, Senin (5/26/2025).

Jaksa menjelaskan, kontribusi diklaim untuk membiayai berbagai kebutuhan akademik, tetapi dikumpulkan secara tidak adil dan dikelola di luar sistem keuangan resmi kampus.

“Terdakwa Sri Maryani menerima dana dari berbagai bendahara dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total Rp 2,49 miliar,” lanjutnya.

Dana yang terkumpul, menurut Shandy, tidak disimpan dalam akun universitas, tetapi masuk ke dalam akun pribadi Sri Maryani. Ketika dana mulai berjalan rendah, Maryani dikatakan melapor kepada Taufik yang kemudian memesan koleksi tambahan.

Baca selengkapnya Di Sini

(IDH/IMK)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *