Prabowo akan merekrut 24 ribu tentara iklan TNI. Berapa gaji Tamtama?

Tempo.co, Jakarta Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) rencana untuk merekrut 24 ribu tamtama. Kepala Kantor Informasi Angkatan Darat Indonesia Brigadir Jenderal atau Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana pada hari Rabu, 4 Juni 2025, mengatakan bahwa ribuan calon Tamtama tidak siap untuk pasukan tempur, tetapi pasukan keamanan pangan untuk layanan kesehatan di batalion pengembangan teritorial.

Awalnya, wacana tentang pembentukan batalion baru disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dia mengatakan bahwa idenya adalah gagasan Presiden Prabowo Subianto.

Sjafrie mengungkapkan bahwa Presiden menetapkan strategi nasional sehingga masing -masing distrik, yang semuanya ada 514, dapat dipertahankan oleh pengembangan batalion infanteri teritorial. Batalion akan diperkuat oleh dua batalion komponen cadangan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan sambil mendukung kesejahteraan orang -orang di sektor pertanian, ternak, perikanan, dan kesehatan. “Ini menunjukkan peran TNI yang lebih holistik,” kata Sjafrie dalam pertemuan kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat I pada hari Senin, 25 November 2024.

Jadi, berapa gaji tamtama?

Upah Tamtama

Tamtama adalah peringkat terendah dalam struktur organisasi TNI. Ketika lulus dari pendidikan pertama, seorang prajurit Tamtama akan mendapatkan peringkat pertamanya sebagai Dua Warrior (Prada) Angkatan Darat. Tamtama akan menjalani hubungan resmi pertama selama 5-10 tahun.

Ketentuan tentang gaji tamtama tni ad yang terkandung dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2024 mengenai tiga belas amandemen terhadap nomor PP 28 tahun 2001 mengenai peraturan gaji untuk anggota Angkatan Darat Nasional Indonesia.

Berikut ini adalah jumlah tamtama gaji dasar (Gapok) untuk batas kerja (MKG) selama 0-28 tahun:

  • Dua Warrior/Two Kelasi: RP 1.775.000 – RP 2.741.300.
  • Satu/PENYELI ONE: RP. 1.830.500 – RP. 2.827.000.
  • Kepala/Kepala Kepala Prajurit: RP 1.887.800 – RP 2.915.400.
  • Kopral dua: Rp 1.946.800 – RP 3.006.600.
  • Kopral satu: RP. 2.007.700 – RP. 3.100.700.
  • Kepala Kopral: RP. 2.070.500 – RP. 3.197.700.

Tunjangan Tamtama

Selain Gapok, tentara TNI juga menerima tunjangan. Ketentuan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 102 tahun 2018 mengenai tunjangan kinerja karyawan di lingkungan Angkatan Darat Nasional Indonesia. Berikut adalah detailnya untuk semua posisi kelas:

  • Posisi Kelas 1: RP. 1.968.000.
  • Posisi Kelas 2: RP. 2.089.000.
  • Posisi Kelas 3: RP. 2.216.000.
  • Posisi Kelas 4: RP. 2.350.000.
  • Posisi Kelas 5: RP 2.493.000.
  • Posisi Kelas 6: RP. 2.702.000.
  • Posisi Kelas 7: RP. 2.928.000.
  • Posisi Kelas 8: RP. 3.319.000.
  • Posisi Kelas 9: RP. 3.781.000.
  • Posisi Kelas 10: RP. 4.551.000.
  • Posisi Kelas 11: RP. 5.183.000.
  • Posisi Kelas 12: RP. 7.271.000.
  • Posisi Kelas 13: RP. 8.562.000.
  • Posisi Kelas 14: RP. 11.670.000.
  • Posisi Kelas 15: RP. 14.721.000.
  • Posisi Kelas 16: RP. 20.695.000.
  • Posisi Kelas 17: RP. 29.085.000.
  • Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau): RP. 34.902.000.
  • Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): RP. 37.810.500.

Kemudian, merujuk pada Menteri Peraturan Pertahanan (Permenhan) No. 33 tahun 2017 mengenai pendapatan tentara Angkatan Darat Nasional Indonesia dalam Kementerian Pertahanan Indonesia dan Angkatan Darat Nasional, tentara TNI juga menerima beberapa manfaat, termasuk: termasuk:

  • Tunjangan suami/istri 10 persen dari Gapok.
  • Manfaat anak 2 persen dari Gapok untuk dua anak, belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri, dan usia maksimum 25 tahun (jika Anda masih di perguruan tinggi, sekolah, atau kursus).
  • Manfaat makanan dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk tentara TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan.
  • Lauk tersebut diberikan kepada tentara yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam sebulan sehubungan.
  • Tunjangan umum diberikan kepada tentara TNI yang tidak menerima tunjangan posisi struktural, tunjangan posisi fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan pekerjaan.
  • Tunjangan Posisi Struktural.
  • Tunjangan posisi fungsional.
  • Tunjangan Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  • Tunjangan Pengabdian Wilayah Jauh.
  • Tunjangan Khusus untuk Korps Wanita TNI.
  • Tunjangan pembangun desa Bintara.
  • Tunjangan operasional untuk pulau -pulau kecil dan daerah perbatasan.
  • Kompensasi/Tunjangan Risiko Kerja Sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Manfaat lain sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21.
Sapto Yunus, Dian Rahma Fika, Daniel Ahmad Fajri, Amira Nada Fauziyyah, Dan Adil Al Hasan Berkontribusi untuk menulis artikel ini.

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *