Prabowo memberikan penghapusan-keam untuk Tom Lembong dan Hasto, topi topi PKB


Jakarta

Presiden Prabowo Subianto Memberikan penghapusan kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. PKB menghargai sikap negarawan Prabowo.

“Kami melepas topi kami, itulah sikap negarawan Tn. Presiden Prabowo sehingga keadilan, persatuan dan harmoni menjadi fondasi dalam dinamika pembangunan,” kata anggota House Commission III Jasilul Fawaiid, Jumat (1/8/2025).

Menurut ketua faksi PKB DPR RI, pemberian penghapusan dan amnesti juga merupakan bukti bahwa Pak Prabowo memprioritaskan keadilan untuk semua. Baik untuk teman dan 'lawan'.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kami berharap hukum akan terus ditegakkan dan keadilan bagi semua orang,” lanjutnya.

Sebelumnya, Parlemen telah mempertimbangkan pertimbangan yang mendukung pemberian penghapusan untuk Tom Lembong dan Amnesty untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan penghapusan disampaikan pada konferensi pers pada hari Kamis (7/31).

“Atas pertimbangan persetujuan Parlemen Indonesia mengenai pemberian penghapusan kepada Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan konsultasi di Gedung Parlemen Indonesia, Jakarta, Kamis (7/31).

“Kedua, adalah hadiah, persetujuan, dan pertimbangan Nomor Surat Presiden R 42/Press/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti dari 1.116 orang yang telah dihukum karena amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.

Tom Lembong telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tidak menerima vonis dan mengajukan banding. Penghapusan ini akan membuat proses peradilan dihentikan.

Sementara itu, Hasto telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penyuapan dalam manajemen penggantian interim (PAW) anggota DPR untuk Masaraku Masku. Memberi amnesti akan membuat Hasto tidak perlu menjalani hukumannya.

Baik Tom Lembong dan Hasto secara resmi keluar dari penahanan malam ini.

(Isa/AUD)



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *