Jakarta –
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Setuju dengan proposal faksi Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam ruang lingkup daerah yang tidak merokok (KTR). Dia juga sepakat bahwa peraturan tersebut dapat diratifikasi dalam peraturan regional.
Pernyataan itu disampaikan pada pertemuan pleno Jakarta DPRD yang membahas Rencana Pengembangan Jangka Menengah Regional 2025-2029 (RPJMD), Area Merokok Tanpa, serta implementasi pendidikan, Selasa (5/27/2025) di ruang pertemuan pleno DKI Jakarta DPRD.
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari faksi Partai Gerindra, eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, klub malam, kafe musik live masuk ke dalam definisi tempat hiburan di tatanan tempat umum di wilayah Ranperda tanpa merokok,” kata Pramono.
Gulir untuk melanjutkan konten
Menurut Pramono, kota -kota global seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, melarang orang -orang mereka merokok di klub malam seperti bar dan diskotik. Tidak hanya itu, di tiga kota L juga menerapkan denda untuk pelanggar yang merokok kurang dari 10 meter dari yang lain.
Sementara itu, dalam pandangan umum tentang faksi Partai Gerindra mengenai peraturan regional KTR, dinyatakan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara ketat sehingga tujuan daerah tanpa merokok dapat dicapai.
Faksi Gerindra menyoroti tiga poin penting, pertama, penegasan lokasi Area NO -Smoking. Gerindra mengusulkan bahwa Pasal 4 Huruf H dan Pasal 14 dalam rancangan peraturan diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat -tempat umum yang termasuk dalam KTR.
Menurut mereka, banyak insiden kebakaran di tempat -tempat hiburan yang disebabkan oleh puntung rokok. Negara -negara seperti Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa telah menerapkan aturan serupa.
“Kedua fasilitas merokok khusus. Gerindra menekankan pentingnya menyediakan ruang merokok khusus di tempat kerja dan tempat-tempat umum, sebagaimana diamanatkan oleh keputusan Pengadilan Konstitusi nomor 34/PUU-VIII/2010,” katanya.
Menurut Gerindra, pengaturan KTR harus proporsional dan adil untuk semua kelompok, baik perokok maupun non-perokok. Oleh karena itu, persiapan peraturan harus terus menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.
Kemudian ketiga, regulasi rokok listrik dan vape. Tidak hanya rokok konvensional, Gerindra juga menyoroti pentingnya peraturan tentang rokok listrik dan produk tembakau alternatif.
“Gerindra menilai bahwa vape masih mengandung nikotin dan zat adiktif yang dapat berbahaya bagi pengguna dan orang -orang di sekitarnya. Oleh karena itu, faksi Gerindra mendesak bahwa penggunaan rokok listrik diperlakukan sama seperti rokok biasa dalam konteks KTR, termasuk larangan di tempat -tempat umum dan kebutuhan untuk menggunakan ruang merokok khusus,” kata Gerindra.
(Bel/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini