Jakarta –
Penduduk memindahkan alamatnya Di satu kota dan desa/sub -distrik yang berbeda, mereka harus mengurus dokumen populasi. Ini diinformasikan oleh Kementerian Dalam Negeri Dukcapil.
Lihat ulasan berikut.
Berdasarkan ketentuan Paragraf Pasal 25 (3) Peraturan Presiden 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran populasi dan pendaftaran sipil, persyaratan berikut dan cara -cara untuk mengurus transfer populasi.
Gulir untuk melanjutkan konten
1. Lokasi manajemen:
Datang langsung ke:
- Kantor Domicile Dukcapil (Kabupaten/Kota)
- MPP (Mal Layanan Publik), Layanan Pilihan Bola, atau tempat -tempat Layanan Dukcapil resmi lainnya.
2. Persyaratan Dokumen:
- Isi formulir F-1..03 (tersedia di kantor Dukcapil).
- Fotokopi KK (1 lembar).
3. Aturan KK Change:
- Seluruh keluarga pindah:
– Nomor KK diperbaiki, hanya alamat yang diperbarui/diperbarui. - Kepala keluarga bergerak sendirian:
– Nomor KK tetap untuk kepala keluarga, anggota yang tidak pindah untuk mendapatkan nomor KK baru.
4. Proses mengeluarkan e-ktp:
- E-KTP lama ditarik dan diganti dengan alamat baru.
- E-KTP lama dihancurkan oleh petugas.
Catatan penting:
- Tidak perlu menggunakan sertifikat warga negara Indonesia yang bergerak (SKPWNI).
- Tidak perlu surat pengantar ke RT/RW.
- Prosesnya cepat (1 hari kerja)
- Dapat melalui online (aplikasi IKD)
- Bebas! Tidak ada biaya administratif
Cara mencetak e-ktp di luar domisili
Menurut ketentuan Pasal 15 Menteri Peraturan Urusan Dalam Negeri nomor 8 tahun 2016 mengenai Amandemen Kedua untuk Menteri Peraturan Urusan Dalam Negeri nomor 9 2011 tentang pedoman untuk penerbitan kartu identitas berdasarkan nomor pendaftaran populasi, penerbitan e-KTP untuk penduduk di luar domisili dapat dilakukan dengan ketentuan:
- Telah melakukan perekaman data biometrik;
- Hilangnya e-ktp di luar domisili; Dan
- E-KTP rusak di luar domisili.
Hal -hal berikut yang harus dipertimbangkan:
- Tidak ada perubahan dalam data (nama, alamat, status, dll.
- Persyaratan sesuai dengan Pasal 15 Permendagri No. 8 tahun 2016
Ini adalah kondisi dan cara untuk mencetak e-ktp di luar domisili.
1. Dokumen diperlukan:
- Sertifikat kehilangan dari polisi (jika hilang)
- E-KTP rusak secara fisik (jika karena kerusakan)
- KK asli (jika masih mungkin untuk dibawa)
2. Prosedur:
- Kunjungi disdukcapil terdekat di kota tempat Anda berada
- Laporkan kerugian/kerusakan dan kirimkan dokumen
- Petugas akan memverifikasi data dan mencetak e-ktps baru.
(Kny/IMK)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini