MENTERI Keuangan (Menteri Keuangan) Kuno Yudhi Sadewa menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya rumah persembunyian atau rumah aman terkait suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rumah persembunyian tersebut diduga disewa untuk menyimpan barang bukti suap impor barang.
Menkeu menilai operasi ilegal harus memiliki rumah aman atau lokasi yang sulit dilacak. “Pasti ada operasi hitam rumah aman-miliknya. Tempat berkumpulnya tidak terdeteksi oleh siapa pun, kata Purbaya usai pelantikan pejabat di kantor Kementerian Keuangan, Jumat, 6 Februari 2026.
Purbaya mengaku sudah mendengar kabar adanya rumah persembunyian tersebut. Hanya segelintir orang yang mengetahui masalah ini. “Tapi menurut saya itu tidak serius. Ternyata serius banget,” ujarnya.
Saat berpidato di acara pelantikan resmi, bendahara negara itu menyinggung penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan direktorat di Kementerian Keuangan. Artinya, ada sebagian pegawai kita yang belum lurus dalam menjalankan pekerjaannya. Masih ada yang menerima uang ya. rumah aman katanya, uangnya banyak sekali, ada emasnya 3 kilo dan sebagainya.”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyediakan rumah aman atau rumah aman terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.
“Diduga oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyiapkannya rumah aman Ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, lalu logam, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari dikutip Antara.
Sebelumnya, KPK membenarkan hal tersebut operasi sengatan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyidik juga mengumumkan dua tersangka petugas bea cukai terkait kasus korupsi impor barang. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rizal (RZL) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Bagian Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Seberapa Besar Dampak Stimulus Idul Fitri Rp 12,83 Triliun?