Purbaya tentang Redenominasi Rupiah: Bukan Tahun Depan

Nanti dia (bank sentral) yang akan menerapkannya sesuai kebutuhan, pada saat yang tepat. Tapi jangan sekarang, jangan tahun depan, kata Purbaya.

Bank Indonesia membeberkan alasan pemerintah mengusulkan RUU Perubahan Harga Rupiah (redenominasi). RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah berdasarkan usulan BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap barang dan jasa.

“Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 November 2025.

Menurut Denny, pelaksanaan redenominasi akan terus mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Dia juga berkata DUA akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi.

Denny mengklaim proses redenominasi direncanakan matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas proses redenominasi, ujarnya.

Rencana redenominasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan rancangan undang-undang yang direncanakan selesai pada tahun 2027,” seperti dikutip dari dokumen PMK, Jumat 7 November 2025.

Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam artikel ini

Sumber berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *