Ketua PDIP DPP, Ribka Tjiptaning, dinilai bahwa hadiah amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto seharusnya diberikan sejak awal. Tingkat ribka, Hasto harus bisa bebas.
“Menurut pendapat saya sudah terlambat. Jika Anda ingin jujur, ketika persidangan keputusan seharusnya diputuskan secara bebas, karena Hasto tidak bersalah,” kata Ribka kepada wartawan pada hari Jumat (1/8).
Ribka menilai proses hukum terhadap Hasto sejak awal penuh drama politik. Dia menekankan bahwa amnesti memang layak diberikan.
“Tapi apa yang kita lihat adalah penuh dengan drama. Jadi jika bagi saya, wajar jika Hasto diterima,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut didasarkan pada surat presiden yang diperlihatkan kepada nomor DPR 42/Press/07/2925 tanggal 30 Juli.
Amnesty juga diberikan kepada 1.116 orang yang dihukum.
"Tentang amnesti dari 1.116 orang yang telah dihukum karena amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR pada hari Kamis (7/31).