Jakarta –
Jaksa Agung St. Burhanuddin Berpartisipasi dalam penandatanganan RUU Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU Prosedur Pidana. Dia menganggap RUU Redup dari KUHP PRICHINAL sesuai dengan tuntutan zaman.
“Ini untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif dan integritas, sesuai dengan tuntutan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Jaksa Agung St. Burhanuddin ketika memberikan pidato di Kementerian Hukum Graha Pengayayoman, Jakarta Selatan, Senin (6/23/2025).
Jaksa Agung mengatakan bahwa masyarakat benar -benar membutuhkan perasaan keadilan dan perlindungan. Jadi, menurutnya, kompiler dari RUU redup dari Kode Prosedur Pidana diharapkan menjadi jawaban atas tantangan kebutuhan masyarakat yang akan datang.
Gulir untuk melanjutkan konten
“Komunitas benar -benar membutuhkan apa yang disebut perasaan keadilan, apa yang disebut perlindungan. Mari kita bersama -sama menyediakan dan menjawab tantangan dari kebutuhan komunitas kami,” kata Jaksa Agung.
Dia mengatakan Kantor Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi juga menyambut dan memberikan dukungan penuh untuk upaya mereformasi buku hukum pidana. Dia juga berharap bahwa kolaborasi antara lalu lintas lembaga penegak hukum untuk perumusan RUU redup dari Kode Prosedur Pidana dapat membantu masyarakat.
“Kami yakin dengan semangat dan kebersamaan, sinergi yang baik antara pemerintah dan DPR dalam menghasilkan hukum prosedural kriminal yang berkualitas dan menjawab kebutuhan supremasi hukum prosedural pidana sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah diketahui secara resmi menandatangani naskah RUU Inventarisasi Masalah (DIM) dari KUHP. Redup RUU KUHAP dari pemerintah segera diserahkan ke DPR.
Penandatanganan naskah redup dari RUU KUHP dilakukan oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung St. Burhanuddin, Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit Bambo, dan wakil menteri negara bagian (RUESESNEG).
Prosesi penandatanganan naskah redup kode kriminal redup dilakukan di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/23/2025). Penandatanganan ini dilakukan setelah RUU DIMU dibahas oleh pemerintah.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini