Jakarta –
Kementerian Agama (Kementerian Agama) mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah memberikan sejumlah poin panduan ketika Wukuf. Aturan ini dimaksudkan sehingga para peziarah tidak terkena sengatan panas yang ekstrem.
Ketua Haji Organizing Officer (PPIH) Muchlis Hanafi mengatakan peraturan tersebut disampaikan oleh otoritas Saudi selama pertemuan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Ada sembilan hal yang disampaikan oleh Saudi.
“Selama pertemuan, sembilan banding penting yang harus menjadi perhatian dan bimbingan semua peziarah dan petugas Indonesia, terutama di depan gerakan Arafat, Muzdalifah, Mina,” kata Muchlis di Mekah, Rabu (5/28/2025).
Gulir untuk melanjutkan konten
Pertama, katanya, Kementerian Haji dan Umrah Saudi melarang para peziarah keluar dari tenda Wukuf di Arafat pada pukul 10:00 hingga 16:00 waktu Arab Saudi. Wukuf sendiri akan diadakan pada hari Kamis, 9 Zulhijah 1446 jam atau bertepatan pada 5 Juni 2025.
“Suhu diperkirakan mencapai 50 derajat Celcius. Jadi banding ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan kesehatan seluruh jemaat,” katanya.
Kedua, pergerakan peziarah selama Wukuf di Arafat ke Mabit di Mina akan mengikuti jadwal resmi satu sama lain. Peziarah dilarang bergerak secara individual yang tidak sesuai dengan penempatan mereka.
“Ketiga, larangan penyembelihan di luar program yang mengagumkan. Jadi pembantaian bendungan atau Hadyu dan hewan pengorbanan hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program yang mengagumkan,” katanya.
Selanjutnya, waktu melempar Jumrah juga akan diatur secara ketat oleh Syarikah dan Markaz. Peziarah dilarang pergi melempar jumrah ke luar waktu resmi yang telah ditentukan.
“Jadi dilarang mendorong Jumrah dengan bebas dan secara individual,” katanya.
Kelima, semua peziarah diharuskan membawa dan menyimpan kartu shake yang telah didistribusikan. Dia mengatakan para petugas harus memastikan jemaat tidak ketinggalan kartu tusuk selama Wukuf.
Selanjutnya, jemaat diminta untuk menjaga kesehatan. Muchlis meminta peziarah mengenakan topeng dan menggunakan payung di luar tenda dan cukup minum.
“Ketujuh, saluran pengaduan terkait dengan layanan Syarikah. Jadi jika ada keluhan yang terkait dengan listrik, pendingin udara, air atau fasilitas lainnya, peziarah dapat menghubungi nomor pengaduan resmi 1966,” katanya.
Selanjutnya, petugas kelompok harus hadir di tenda dengan jemaat dan nomor kontak mereka harus diakses selama keadaan darurat. Kesembilan, jemaat Indonesia yang mewakili sekitar 25% dari total peziarah dunia diharapkan menjadi contoh dalam disiplin dan mempertahankan citra positif rakyat Indonesia.
“Jadi kami meminta dukungan penuh dari semua peziarah dan juga jajaran petugas dalam menerapkan poin -poin ini di lapangan,” katanya.
(Haf/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini