MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan ada bantuan untuk pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terjerat Operasi Tangkap (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia menegaskan tidak akan ada intervensi hukum.
Purbaya menegaskan, pejabat yang terbukti bersalah harus diadili. “Tapi begini, saya tidak akan membiarkan anak buah saya begitu saja. Akan ada bantuan hukum dari Kementerian Keuangan, tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” kata Kuno usai rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 4 Februari 2026.
KPK dikabarkan melakukan operasi senyap di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Kantor Bea Cukai di Jakarta. Purbaya mengaku belum mengetahui siapa saja pejabat yang ditangkap lembaga antirasuah tersebut.
Bendahara Negara menilai langkah KPK ini sebagai pintu masuk untuk memperbaiki perpajakan dan bea cukai sekaligus. Pejabat yang tertangkap akan diberhentikan dari jabatannya.
Ini bukan kali pertama KPK melakukan OTT terhadap pejabat direktorat di bawah Kementerian Keuangan. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau (OTT) terhadap 8 orang, termasuk Ketua KPP Madya Jakarta Utara, pada Jumat dan Sabtu dini hari, 9-10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.
Para tersangka didakwa gratifikasi karena diduga menerima suap untuk menurunkan nilai laporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar. Ketiganya diduga menerima sebagian dari total suap Rp 4 miliar dari PT WP.
M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini