Tidak mengirim ke barak, Kementerian Sosial memiliki pusat untuk menangani anak -anak 'nakal'


Jakarta

Wakil Menteri Urusan Sosial (Wamenos) Agus Jabo Priyono Menanggapi kebijakan pemerintah provinsi Jawa Barat terkait dengan penempatan siswa yang dianggap 'nakal' ke barak militer. Menurutnya, kebijakan tersebut adalah otoritas regional dan tidak dapat diintervensi secara langsung oleh Kementerian Sosial (Kementerian Sosial).

“Itu adalah program gubernur, mungkin berdasarkan kondisi objektif di Jawa Barat. Kami tidak dapat melakukan intervensi secara langsung,” kata Agus di daerah Menteng, Jakarta Tengah, Sabtu (5/24/2025).

Namun, ia menekankan bahwa Kementerian Sosial memiliki pendekatan dan sistem yang terpisah dalam berurusan dengan anak -anak yang memiliki masalah secara sosial dan hukum, yaitu melalui fasilitas yang disebut pusat.

Gulir untuk melanjutkan konten

“Kementerian Sosial memiliki pusat, tempat rehabilitasi sosial yang juga menerima anak -anak yang memiliki masalah hukum atau dianggap nakal. Biasanya mereka dipercayakan kepada Kementerian Urusan Sosial oleh polisi atau keluarga,” jelasnya.

Di pusat, kata AGUS, anak -anak akan mendapatkan pelatihan yang komprehensif, mulai dari pendidikan karakter, pembentukan mentalitas, hingga pelatihan keterampilan. Agus menekankan hal itu Kementerian Sosial Sudah memiliki sistem rehabilitasi berbasis pendekatan terstruktur dan sosial, bukan pendekatan militeristik.

“Pusat ini bukan hanya tempat penampungan, tetapi tempat pemulihan dan pelatihan. Jadi kami memiliki cara kami sendiri untuk menyelesaikan masalah,” katanya.

Agus juga menambahkan bahwa selama keluarga atau pihak berwenang menyerahkan anak -anak yang bermasalah kepada Kementerian Urusan Sosial, lembaga tersebut siap untuk melakukan peran dan tanggung jawab rehabilitasi penuh.

(Bel/jbr)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini



Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *