Uang 'Selamat Datang Minuman' 5 Ribu Dolar AS Muncul dalam Kasus Penyuapan Hakim

Jakarta

Uji coba kasus menyuap Hakim yang terkait dengan vonis lepas kepada terdakwa dari perusahaan minyak goreng telah diluncurkan. Fakta uang panas dalam kasus ini mulai terungkap di pengadilan.

Panel hakim yang menyerahkan kepada terdakwa Korporasi Migor diketuai oleh Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa penuntut mendakwa Djuyamto, Agam, Ali untuk menerima suap dan kepuasan bersama terkait dengan vonis lepas.

Total suap yang diterima diduga Rp 40 miliar. Suap itu diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei sebagai pengacara terdakwa perusahaan Migor.

Gulir untuk melanjutkan konten



Suap Rp 40 miliar dibagikan antara Djuyamto, Agam, Ali, mantan ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan serta mantan wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan pendaftar sipil Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Wahyu Gunant.




Nilai suap berjumlah RP. 60 miliar

Pengacara Ariyanto Bakri mengaku mencoba memberikan suap kepada hakim sehingga terdakwa dalam kasus korupsi dari izin ekspor minyak kelapa sawit (CPO) atau bahan baku untuk minyak goreng dihukum. Ariyanto mengklaim telah menyerahkan Rp 60 miliar untuk hakim penyuapan, bukan RP. 40 miliar yang didakwa dengan hakim.

Pengakuan itu disampaikan oleh Ariyanto ketika ia menyaksikan persidangan atas kasus suap terdakwa perusahaan Migor di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah, Rabu (8/27/2025). Ariyanto adalah suami dari pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga tersangka dalam kasus penyuapan vonis lepas yang diberikan oleh Hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa Wilmar Group Corporation, Permata Hijau Group, dan musim Grup MAS.

Jaksa penuntut awalnya membacakan risalah acara (BAP) Ariyanto mengenai upaya untuk membuat perusahaan mencoba menerima hukuman lepas dalam kasus Migor. Ariyanto mengkonfirmasi isi BAP.

“Ada pertanyaan di sini, 'Bahwa dalam catatan ada tulisan, ingat jika dia melewatkan, bukan anggaran Rp 60 miliar, kita adalah Polin (memenuhi). Apakah hadiah uang untuk hakim Pengadilan Distrik Jakarta Tengah dicurigai Arif, Djoyamto, Agam, dan Tersangka Ali Muhtarom dengan niat bahwa ada keputusan Onlag yang ada di antara Saudara Saudara, yang ada di antara Saudara, yang ada di antara Saudara. Dijawab oleh saksi 'Ya, saya dapat menjelaskan hadiah uang kepada Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan niat bahwa ada keputusan onslag dengan Will Gunawan, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta'.

“Apakah saksi dibenarkan, ya?” Potong kepala panel Hakim Effendi.

“Ya, Tuan,” jawab Ariyanto.

Jaksa kemudian membaca bap ariyanto tentang pidato default dari wahyu terkait dengan kekurangan uang. Ariyanto mengkonfirmasi pidato default.

Ariyanto mengklaim tidak pernah berkomunikasi langsung dengan ARIF, tetapi melalui wahyu. Dia mengatakan uang yang diserahkan kepada Wahyu senilai Rp 60 miliar, bukan Rp 40 miliar.

“Pada waktu itu Wahyu Gunawan mengatakan bahwa saksi atau saksi berarti, 'default karena jumlahnya tidak cocok' benar, Rp. 60 miliar, yang seharusnya diserahkan kepada Rp. 60 miliar tidak hingga Rp 60 miliar. Yah, seperti pernyataan Wahyu?” tanya jaksa penuntut.

“Oh, itu wahyu, bukan aku. Itu hak untuk mengatakan hanya Rp. 40 (miliar), hanya Rp. 30 (miliar), hanya Rp. 5 miliar, itu adalah haknya.

Selamat datang minum uang di hakim yang tepat

Jaksa kemudian menanyai pengacara Ariyanto Bakri tentang uang 'minuman selamat datang' dan 'membaca file' dalam kasus penyuapan terdakwa perusahaan ekspor minyak mentah terdakwa atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang 'minuman selamat datang' bernilai USD 5.000 atau sekitar RP. 75 juta.

Ariyanto mengatakan istilah uang 'minuman selamat datang' adalah istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya istilah 'baca file'. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.

“Ada istilah yang oleh saksi menyebutkan minuman selamat datang, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang diberikan saksi kepada wahyu adalah uang yang membaca file, dengan objek yang sama, satu, file pembacaan uang, satu, minuman selamat datang. Itu menurut saksi dan istilah menurut penerima di sana membaca file, (USD) menurut saksi.

“Dengan asumsi (nilai tukar) Rp. 15 ribu, kurang dari Rp. 100 juta,” jawab Ariyanto.

Ariyanto mengklaim telah menyerahkan Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk penanganan kasus Migor. Dia mengakui bahwa ada penyerahan lain dalam bentuk uang 'selamat datang'.

“Saya mengatakan bahwa Rp. 60 miliar jelas, hanya uang yang dibaca file itu. Tolong,” kata jaksa penuntut.

“Ketika datang untuk membaca uang, itu adalah istilah, Tuan,” jawab Ariyanto.

Uang 'Selamat Datang Minuman' Layak IDR 75 juta

Hakim kemudian mengambil alih pertanyaan dan jawaban. Hakim meminta Ariyanto untuk mengubah nilai uang menjadi Rupiah. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar RP. 75 juta.

“Pertanyaannya adalah USD 5.000 jika dikutuk?” Tanya Ketua Pengadilan Panel Hakim Effendi.

“Itu kurang dari RP

Jaksa juga bertanya tentang reservasi tiket ke Bali Golf. Ariyanto mengatakan pembelian itu dibatalkan.

“Orang yang memesan tiket untuk pembelian ke Bali Golf, Wahyu bertanya kepada saksi, tepat seperti itu. Kemudian saksi meminta Titin untuk membeli, itu dibeli?” tanya jaksa penuntut.

“Sejauh yang saya tahu, yang dibeli untuk diganti, itu dibangun kembali, Tuan, sejauh yang saya tahu,” jawab Ariyanto.

Jaksa penuntut bertanya apa alasan pembatalan tiket. Ariyanto mengatakan pembatalan itu dilakukan atas inisiatif Marcella Santoso.

“Tidak mengganti, tiket yang telah dibeli dikembalikan, apa penyebabnya? Tidak mengganti, saya tidak menyebutkan kembali. Pembatalan, tiket yang dikembalikan apa penyebabnya?” tanya jaksa penuntut.

“Itu atas inisiatif Marcella, mungkin dalam catatan Marcella, tidak ada intrik di balik percobaan normal ada suap,” jawab Ariyanto.

Dalam dakwaan jaksa penuntut, dari total suap Rp 40 miliar, ARIF didakwa menerima sebagian dari RP. 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, djuyamto menerima sebagian dari Rp 9,5 miliar, dan Agam dan Ali masing -masing menerima Rp 6,2 miliar.

Halaman 2 dari 4

(Ygs/ygs)







Sumber Berita

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *