Jakarta –
Polisi menetapkan Fauziah Priati Ningsih (47) sebagai tersangka dalam pembunuhan suaminya sendiri, Lukman Haqim (44) di Mojoagung, JombangJawa Timur. Para pelaku terancam kematian.
Dilaporkan detikjatimKamis (6/26/2025), Polisi Kasat Reskrim Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa Fauziah telah ditunjuk sebagai tersangka dan ditahan di penjara polisi Jombang. Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan anak perusahaan yang direncanakan Pasal 338 dari KUHP.
“Ancaman kriminal maksimum sudah mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” katanya saat konferensi pers di markas polisi Jombang, Jalan Kh Wahid Hasyim, Kamis (6/26).
Gulir untuk melanjutkan konten
Margono menjelaskan bahwa Fauziah dan Lukman menikah pada tahun 2014. Keduanya telah mengontrak rumah Supermi selama 10 tahun di Karangtenggam Hamlet, Rt 3 RW 2. Namun, suami dan istri Siri ini tidak memiliki anak.
Menurut Margono, Fauziah membunuh Lukman di rumah sewaan pada hari Rabu (5/14) sekitar pukul 08.00 wib. Pembunuhan ini telah direncanakan dengan cermat oleh tersangka. Salah satunya, tersangka membeli racun tikus dan 7 barang kalium.
“Yang dilaporkan (Fauziah) membeli racun tikus dan 7 barang kalium pada 11 Mei. Pada 13 Mei ia memasukkan kalium ke dalam botol yang sering digunakan oleh para korban air minum setiap pagi,” katanya.
Baca lebih lanjut Di Sini
(LIR/LIR)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspirasional dari kandidat polisi yang patut dicontoh di sini