Tempo.co, Lombok Barat – Kepala desa Buwun Sejati, Muhidin, menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan reservoir air yang dimiliki oleh pembangkit listrik mikrohydro (PLTMH) yang dibangun di dekat daerah perumahan. Dia khawatir kolam setinggi 6 meter dapat dipatahkan kapan saja. “Itulah yang khawatir, jika rusak, itu telah dihancurkan,” kata Muhidin ketika bertemu di Balai Desa Buwun Sejati, Distrik Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 29 April 2025.
Menurut Muhidin, sekitar 30 rumah berada di sekitar kolam, dengan jarak terdekat hanya sekitar 3 meter. Dari pemantauan Tempo, ketinggian kolam hampir sejajar dengan atap rumah penduduk. Dia mengakui bahwa dia mengalami kesulitan membangun komunikasi dengan Pt Tirta Daya Rinjani sebagai manajer PLTMH. “Saya ingin bertemu sehubungan dengan masalah ini, itu hanya sulit,” katanya.
Muhidin juga mengatakan, kolam telah meluap karena hujan lebat, menyebabkan genangan air pada pergelangan kaki orang dewasa di rumah -rumah di sekitarnya. Menurutnya, meskipun perusahaan telah mengunjungi penduduk yang terkena dampak, tidak ada kompensasi atau tindak lanjut yang diberikan. “Perusahaan sebaliknya menawarkan untuk memotong alokasi pendapatan listrik ke desa untuk memperbaiki kerusakan. 'Kami tidak bisa, kepala desa, jika kami ingin dana, Rp. 60 juta dikurangi,'” kata Muhidin, meniru kata -kata perusahaan.
Kolam PLTMH berfungsi untuk mengakomodasi air dari sungai di desa Sesaot sebelum mengalir melalui pipa ke mesin generator. Di desa Buwun Sejati itu sendiri ada fasilitas operasional PLTMH yang menyimpan dua salinan, termasuk generator, gubernur, dan panel kontrol.
Operator PLTMH, Juhaeli, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan listrik yang diproduksi di distrik Narmada. Dalam kondisi ideal, PLTMH dapat menghasilkan hingga 550 kilowatt jam (kWh) per jam. Namun di musim kemarau, produksi dapat turun secara dramatis. “Kekeringan tahun lalu hampir tiga bulan hanya menghasilkan 9 hingga 80 kWh,” katanya.
Pada tahun 2011, komunitas desa Sesaot dan Pt Tirta Daya Rinjani menyetujui pembangunan proyek PLTMH ini. Empat tahun kemudian, orang -orang di desa Sesaot dan desa Buwun Sejati mengadakan pertimbangan bersama. Akibatnya, diperlukan Pt Tirta Daya Rinjani untuk membayar kompensasi RP. 60 juta per tahun ke desa Buwun Sejati untuk pendapatan listrik 50 kWh.