Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Jayadi mengatakan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui peraturan yang lebih jelas, sehingga memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan peserta dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemanfaatan pelayanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN.
Add a comment